Ini Daftar Obat Sirup yang Aman Digunakan, Berikut Penjelasan BPOM

Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:00
iStockphoto

Obat sirup yang aman dan tidak aman dikonsumsi.

GridHype.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan kabar terbaru terkait hasil pengujian terhadap obat sirup yang diduga berbahaya.

Seperti diketahui, belum lama ini beredar daftar 102 obat sirup yang dilarangdikonsumsi karena diduga jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Kini, BPOM pun membawa angin segar usai melakukan pengujian. Bahkan, BPOM mengumumkan sebanyak 133 obat sirup aman untuk dikonsumsi.

Ya, mengutip Kompas.com,BPOM mengatakan, ada 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Dengan catatan, obat sirup tersebut aman untuk dikonsumsi sepanjang sesuai dengan aturan pakai.

Kemudian berdasarkan data 102 obat sirup temuan Kemenkes di rumah pasien gagal ginjal, ada 23 obat sirup yang dinyatakan tak mengandung bahan pelarut berbahaya.

Lalu ada 7 obat dinyatakan aman asal sesuai aturan pakai, dan 3 obat tak aman karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Sementara, 69 obat sisanya, masih dalam tahap sampling dan pengujian.

Selain itu, dengan metode uji sampling, BPOM juga mendapatkan 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Hal itu berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022.

Adapun BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian.

Baca Juga: Heboh Daftar 102 Obat Sirup Dilarang Edar karena Dianggap Berbahaya, Ini Tanggapan Kemenkes

Ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Berikut daftar lengkap 13 obat sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai berdasarkan situs resmi BPOM.

1. Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup (Tempo Scan Pacific)2. Calorex Sirup (Konimex)3. Fasidol Drops (Ifars Pharmaceutical)4. Fermol Sirup (Kimia Farma)5. Fortusin Sirup (Solas Langgeng Sejahtera)6. Promedryl Sirup (Rasa Jeruk) (Promedrahardjo Farmasi Industri)7. Siladex Antitusive Sirup 30 mL, 60 mL, 100 mL (Konimex)8. Siladex Cough & Cold Sirup (Konimex)9. Siladex DMP Sirup 30 ml, 60 ml, 100 mL (Konimex)10. Termorex Baby Drops Rasa Jeruk (Konimex)11. Termorex Plus Sirup Rasa Jeruk 30 mL, 60 mL (Konimex)12. Termorex (Konimex)13. Praxion Suspensi (Pharos Indonesia)

Sementara, 23 obat yang aman digunakan dari 102 data temuan Kemenkes tanpa kandungan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserol, yakni:

- Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)- Amoxan (Sanbe farma)- Amoxicilin (Mersifarma TM)- Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)- Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)- Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)- Cefspan syrup (Kalbe Farma)- Cetirizin (Novapharin)- Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)- Domperidon Sirup (Afi Farma)- Etamox syrup (Errita Pharma)- Interzinc (Interbat)- Nytex (Pharos)- Omemox (Mutiara Mukti Farma)- Rhinos Neo drop (Dexa Medica)- Vestein (Erdostein) (Kalbe)- Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)- Zinc Syrup (Afi Farma)- Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)- Zibramax (Guardian Pharmatama)- Renalyte (Pratapa Nirmala)- Amoksisilin (-)- Eritromisin (-)

Sedangkan daftar 133 sirup obat yang dinyatakan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, sehingga aman sepanjang sesuai aturan pakai, dapat disimak di sini.

Nasib 5 obat yang dinyatakan ada cemaran etilen glikol (EG)

Terhadap produk yang dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman pada penjelasan publik keempat (Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops), BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda.

Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah diperoleh hasil pengujian.

Selain itu, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

Sampai dengan 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4.922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.

Baca Juga: Beredar Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Dijual di Apotek, ini Penjelasan Kemenkes

Imbauan kepada masyarakat

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

2. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

3. Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

Baca Juga: Resmi! Kemenkes Minta Apotek STOP Jual Obat Sirup ke Masyarakat, Jenis Apa Saja?

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com