Buntut Panjang Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman 16 Bulan Penjara

Senin, 10 Oktober 2022 | 15:45
Instagram/baimwong

Baim Wong dan Paula Verhoeven.

GridHype.ID - Nama Baim Wong dan Paula Verhoeven belakangan tengah jadi perbincangan.

Konten prank KDRT yang mereka buat rupanya berbuntut panjang.

Kini imbas konten prank KDRT tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven harus berhadapan dengan pihak kepolisian.

Tak hanya itu, akibat pranknya tersebut, banyak netizen yang memberi hujatan habis-habisan kepada keduanya.

Bukan cuma itu saja, beberapa komunitas hukum juga melaporkan Baim dan Paula hingga dikenakan pasal berlapis.

Meskipun sudah meminta maaf secara langsung kepada pihak kepolisian, nyatanya Baim dan Paula akan tetap diproses secara hukum.

Bahkan keduanya juga terancam hukuman 16 bulan penjara.

Akan tetapi, pihak kepolisian masih memberi kesempatan kepada Baim dan Paula untuk berdamai.

Inilah yang membuat publik merasa kecewa.

Baca Juga: Dicekik dan Dibanting di Kamar Mandi, Lesti Kejora Diminta Maafkan KDRT yang Dilakukan Rizky Billar, Isa Zega : Kalau Bisa Bersatu Kembali

"Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi tentunya kami bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf, ataupun restorative justice," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya dikutip dari Grid Hype pada Sabtu (08/10/2022).

"Tapi apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," tutur dia.

Sikap polisi yang membuka peluang damai jelas bertentangan dengan pernyataan mereka sebelumnya yang hendak memberi efek jera kepada Baim Wong dan Paula.

Pihak kepolisian menilai Baim Wong dan Paula Verhoeven telah merendahkan institusi Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman Sarlase.

Diketahui, Baim dan Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT di Polsek Kebayoran Lama.

"Iya tetap kami tindak lanjuti, kami proses hukum. Mungkin dari Baim ada niat baik untuk mohon maaf institusi tapi tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan nama baik institusi," kata Febriman saat dikonfirmasi.

Febriman mengatakan proses hukum akan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Baim Wong dan Paula sekaligus pelajaran bagi masyarakat luas.

Baca Juga: UGM Benarkan Korban Bunuh Diri dari Lantai 11 Hotel Porta adalah Mahasiswa Fisipol, Gangguan Psikologis Jadi penyebabnya

"Supaya ini jadi efek jera. Untuk masyarakat agar tidak buat konten atau kepentingan pribadi sembarangan di kantor polisi," kata Febriman.

Febriman mengatakan, kasus prank laporan palsu KDRT yang terjadi di Polsek Kebayoran Lama sedang proses pelimpahan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sedangkan melansir dari Kompas TV, Baim mengaku membuat konten tersebut karena ingin mengetahui reaksi polisi ketika mendapat laporan KDRT yang pada saat itu dilakukan oleh istrinya, Paula Verhoeven.

“Kenapa saya lakuin, saya mau tahu reaksi kepolisian itu seperti apa kalau memang Paula itu melaporkan,” kata Baim Wong di Polres Metro Jakarta Selatan dikutip dari Kompas TV pada Sabtu (08/10/2022).

Baim mengatakan, pembuatan konten prank laporan KDRT itu tidak bermaksud untuk merendahkan institusi kepolisian, terlebih itu dilakukan di Polsek Kebayoran Lama.

“Sebenarnya tidak ada niatan untuk menjelekkan apalagi tidak menghargai, apalagi merendahkan institusi kepolisian,” ujarnya.

Namun buntut perilakunya itu, Baim Wong dan Paula telah dipolisikan. Keduanya saat ini telah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat ini.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Baim Wong dilaporkan oleh Sahabat Polisi pada Senin (3/10) lalu. Ia dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana sebagaimana Pasal 220 KUHP.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tertanggal 3 Oktober 2022.

Selain soal laporan palsu, Baim Wong dan Paula juga dilaporkan oleh tim Odie Hudiyanto & Partner terkait pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Tiga Artis Tanah Air Ternyata Idap Gangguan Mental Meski Masih Eksis hingga Kini, Ini Sebabnya

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Grid.ID

Baca Lainnya