GridHype.ID - Kejadian mengenaskan menimpa siswi SMA di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Pasalnya, siswi SMA tersebut harus meregang nyawa usai membuat sang pacar sakit hati karena menolak permintaannya.
Mirisnya lagi, sang pacar rupanya tak hanya membunuh, tetapi juga memutilasi siswi SMA tersebut.
Melansir Tribunnews.com, belum lama inidilaporkan yang menjadi korban mutilasi adalah gadis berinisial M.
Sementara pelaku mutilasi merupakan pacar korban berumur 17 tahun dengan inisial A.
Berikut fakta-fakta kasus siswi SMA dimutilasi pacar di Bantaeng dihimpun dari Tribun-Timur.com dan Kompas.com, Rabu (14/9/2022):
Awal kasus
Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan pada Minggu (11/9/2022) lalu.
Lokasinya berada di kawasan Sungai Biangloe, Dusun Barua, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.
Saksi mata menemukan korban di balik batu di lokasi kejadian. Saat ditemukan kondisi korban mengenaskan lantaran kondisinya termutilasi.
Bagian kaki kanan korban terpisah dari badannya dan kepala korban sudah menjadi tengkorak.
Saksi mata lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. Belakangan terungkap, korban tewas dibunuh oleh pacarnya sendiri, A.
Pelaku ditangkap 12 jam setelah penemuan jasad
Kepala Polres Bantaeng, AKBP Andi Kumara menjelaskan, pihaknya melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Hasilnya A berhasil diamankan di rumahnya 12 jam setelah penemuan jasad korban.
"A diamankan sebelumnya pukul 21.00 Wita. Dia mengakui bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan terhadap korban di lokasi tersebut," ucap Andi.
A di hadapan polisi juga memberikan keterangan jika sudah merencanakan pembunuhan ini beberapa hari sebelum kejadian.
Pelaku selanjutnya mengajak korban ke TKP yang memang menjadi lokasi wisata pada 1 September 2022 lalu.
Di TKP pelaku dan korban sempat terlibat cekcok yang membuat A naik pitam hingga menghabisi nyawa korban.
"Pelaku mengakui memotong kaki korban menggunakan batu setelah korban telah meninggal dunia," urai Andi.
Setelah membunuh korban, A meninggalkan jasad korban dan mengambil HP milik M untuk dijual.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah sekitar 2 pekan korban dinyatakan hilang.
Motif kasus
Andi mengungkap, motif kasus ini karena pelaku cemburu kepada korban. Korban mengaku telah memiliki pacar baru saat cekcok dengan pelaku.
"Pelaku sempat mencium korban dan mengajaknya berhubungan badan, namun ditolak dengan alasan sedang menstruasi," kata Andi.
Hal di atas membuat pelaku emosi dan nekat melakukan aksinya.
Polisi masih mendalami kasus ini karena pelaku kerap memberikan keterangan berbeda-beda saat diperiksa.
Atas perbuatannya, A dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
(*)