Nama Reynhard Sinaga Sempat Gemparkan Warga Inggris Usai Terbukti Jadi Predator Seks Terkejam, Siapa Sangka Sang Ayah Ternyata Juga Jadi Buronan di Tanah Air

Minggu, 11 September 2022 | 14:30
Kolase YouTube/RCTI - INFOTAINMENT & Manchester Evening News

Reynhard Sinaga

GridHype.ID -Beberapa waktu yang lalu, nama Reynhard Sinaga mendadak bikin gegernegara Inggris.

Betapa tidak? Reynhard Sinaga terbukti menjadi predator seks terkejam di dunia.

Dan lebih mengejutkannya lagi, Reynhard Sinaga adalah orang Indonesia.

Sebagai informasi, menjadi predator seks terkejam, Reynhard Sinaga mendapatkan hukuman seumur hidup di sana.

Bagaimana tidak, Reynhard Sinaga telah memerkosa 159 orang dan melakukan serangan seksual terhadap 48 korbannya.

Dilansir Grid.ID dari BBC, Reynhard Sinaga datang ke Inggris menggunakan visa pelajar pada 2007 saat berumur 24 tahun.

Ia menempuh pendidikan di Universitas Manchester sejak Agustus 2007 untuk meraih gelar MA di bidang Sosiologi.

Pada Agustus 2012, dia sempat berkuliah di Universitas Leeds untuk meraih gelar PhD ilmu Geografi Manusia, namun tak selesai.

Dia sempat menyerahkan tesisnya berjudul 'Sexuality and Everyday Transnationalism Among South Asian Gay and Bisexual Men in Manchester'.

Akan tetapi, tesis yang diajukan pada Agustus 2016 itu ditolak, dan Reynhard diminta untuk memperbaikinya.

Selama tinggal di Inggris, Reynhard disebut dengan bantuan biaya dari ayahnya yang dilaporkan merupakan seorang pengusaha kelapa sawit.

Baca Juga: Hukuman Masih Berlangsung, Reynhard Sinaga Pelaku Pelecehan Seksual di Inggris Viral Lantaran Wajahnya yang Babak Belur, Korban Ungkap Faktanya

Selain membayar biaya kuliah, sang ayah juga membiayai apartemen Reynhard di Montana House, tempat sang putra mengintai dan melakukan tindakan bejat itu.

Pria yang menjadi sasaran kebejatan Reynhard merupakan pria dengan kecenderungan heteroseksual berusia akhir belasan atau awal 20-an yang sering berada di klub malam dekat kediamannya.

Diketahui, ia pertama kali memerkosa pria pada tahun 2015 dan ditangkap pada 2 Juni 2017.

Para korban sebagian besar mengaku tak ingat kejadian apapun usai mengonsumsi minuman tercampur obat bius yang diberikan oleh pria kelahiran Jambi itu.

Setelah 4 kali proses sidang, Pengadilan Manchester pun menyatakan Reynhard Sinaga bersalah, dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sementara itu, para korban disebut mengalami trauma, dan sebagian mencoba bunuh diri akibat tindakan sang predator seksual.

Tak hanya Reynhard Sinaga, ayah sang terdakwa pun juga memiliki masalah hukum.

Dilansir Grid.ID dari Tribun Pekanbaru, ayah Reynhard Sinaga rupanya jadi buronan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saibun Sinaga, ayah Reynhard Sinaga merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Ronatama di Indragiri Hulu, Riau.

Kegiatan perusahaan miliknya itulah yang membuat Saibun Sinaga terjerat kasus pidana.

Pidana yang disangkakan terkait perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.

Baca Juga: Foto Predator Seks Reynhard Sinaga dengan Penuh Luka Lebam Beredar ke Publik, Siapa Sangka Ayahnya Ternyata Buronan di Indonesia

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu masih belum berhasil mendatangkan pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga.

Saibun Sinaga diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penyidik DLH Provinsi Riau pun menetapkan Saibun Sinaga sebagai tersangka atas kasus perambahan kawasan HPT yang dilakukan oleh PT Ronatama.

Kolase tangkap layar The Sun dan Twitter @tvindonesiawkwk
Kolase tangkap layar The Sun dan Twitter @tvindonesiawkwk

Reynhard Sinaga

Hal ini dipastikan setelah konfirmasi yang dilakukan dengan Agus, PPNS DLH Provinsi Riau.

Agus mengatakan, Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan.

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2019 lalu, Saibun Sinaga divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, tidak dijelaskan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.

"Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus pada Rabu (8/1/2020).

Saibun Sinaga sempat menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat tersebut.

Baca Juga: Masih Ingat dengan Predator Seksual Asal Indonesia yang Mendekam di Penjara Inggris, Hukumannya Kini Makin Diperberat

"Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya," terang Agus.

Selain itu, PN Rengat juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara.

Barang-barang tersebut diantaranya, satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.

Berdasarkan fakta persidangan juga diketahui, status kawasan yang digarap oleh PT Ronatama merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal.

Selain itu, PT Ronatama juga telah terbukti menggarap kawasan HPT tanpa izin menteri.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Masih Ingat Reynhard Sinaga? Predator Seks Terkejam yang Dijerat Hukuman Penjara Seumur Hidup, sang Ayah Ternyata Jadi Buronan di Indonesia Gegara Lakukan Hal Ini"

Baca Juga: Fadli Zon Soroti Bagaimana Pemerintah Sikapi Kasus HRS dengan Predator Seks Reynhard Sinaga, Mahfud MD Balas dengan Tunjukkan Sumpah Rizieq Shihab

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Grid.ID

Baca Lainnya