Satu Indonesia Wajib Tahu, Inilah 2 Kondisi yang Bisa Hentikan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Kamis, 01 September 2022 | 15:15
bpjs-kesehatan.go.id

Ilustrasi BPJS kesehatan

GridHype.ID -Apakah kamu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?

Kalau iya, sebaiknya simak artikel ini sampai selesai.

Sebab, artikel di bawah ini akan membagikan 2 kondisi yang bisa hentikan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Yuk kita simak selengkapnya!

Seperti diketahui, setiap warga negara diwajibkan mengikui program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan.

Adapun kepesertaan ini bertujuan agar warga negara terlindungi atas risiko pembiayaan kesehatan dengan prinsip gotong royong yang diimplementasikan dengan iuran rutin setiap bulan.

Meski demikian, masih ada saja peserta yang ingin berhenti atau keluar dari keanggotaan dengan beragam alasan.

Beberapa diantaranya yang keberatan atas iuran bulanan hngga merasa badan sehat dan tidak membutuhkan jaminan kesehatan.

Namun bisakah masyarakat keluar dari kepesertaa sehingga tidak ada lagi tahihan iuran yang ditagihkan tiap bulannya?

Jawabannya adalah tidak bisa.

Hal ini disampaikanKepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma’ruf seperti dikutip GridFame.id dari Kompas.

Baca Juga: Keanggotaan BPJS Kesehatan Seseorang Bisa Diberhentikan Sementara Lantaran Dua Hal Ini, Simak Penjelasannya

“Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus dihimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres 1 tahun 2022. Kenapa harus menghentikan kepesertaan, it kewajiban warga negara,” jelasnya.

Kendati begitu terdapat 2 kondisi yang bisa hentikan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman resminya, berikut ini 2 kondisi yang bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan kamu.

1. Berada di luar negeri

Alasan pertama seseorang bisa berhenti sebagai peserta BPJS Kesehatan apabila peserta sedang berada di luar negeri.

“Kalau berada di luar negeri pembayaran iuran dihentikan, Sudah diatur dalam regulasi,” jelasnya.

Disebutkan dalam Peraturan presiden Nomor 64 tahun 2020 dalam pasal 37 bahwa peserta JKN KIS yang tinggal di luar negeri minimal 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertannya untuk sementara.

Ini artinya, selama ia menghentikan kepesertaannya, ia tidak akan mendapatkan manfaat dari jaminan kesehatan tersebut.

Penghentian sementara kepesertaan tidak bisa diolakukan oleh peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapat gaji atau upah dari Indonesia.

Karena bersifat sementara, maka ketika peserta kembali ke Tanah Air, maka ia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan akan kembali membayar iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali.

2. Meninggal dunia

Baca Juga: Aneka Tips Kesehatan, Jangan Sampai Nyesal karena Baru Tahu, Nanas Ternyata Ampuh Libas Penyakit Berbahaya Ini, BPJS Bisa Tak Terpakai Loh!

Kondisi kedua yang bisa menghentikan kepesertaan BPJS Kesehatan yakni jika seorang peserta telah meninggal dunia.

“Semua hal kalau sudah meninggal tidak ada kewajiban. Utang kredit saja dianggap lunas karena sudah di handle asuransi kredit,” jelasnya.

Untuk menghentikan kepesertaannya, maka anggota keluarga harus mengurusnya ke kantor BPJS Kesehatan

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Berikut 2 Kondisi yang Bisa Hentikan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Apa Saja?"

Baca Juga: Jadi Pertanyaan Banyak Orang, Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan dalam Bentuk Uang? Begini Jawabannya

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber GridFame.ID