Gridhype.id-Ferdy SambodanPutri Candrawatiterlibat dalam rekonstruksi kemarian Brigadis Yoshua Hutabarat yang dilaksanakan pada Selasa (30/8/2022).
Siapa sangka,Ferdy SambodanPutri Candrawaticukup menarik perhatian masyarakat Indonesia hingga sejumlah pakar.
Pelaksanaan rekonstruksi yang melibatkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadapBrigadir J rupanya memunculkan emosi tersendiri di antaraFerdy SambodanPutri Candrawati.
Bertempat di dua lokasi, yaitu rumah pribadi dan rumah dinasFerdy Sambo,dirinya mengenakan pakaian tahanan berwarna orange.
Sementara itu, Putri Candrawatimasih mengenakan pakaian putih meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Sepanjang pelaksanaan rekonstruksi tersebut, Putri Candrawatitampak sering menundukkan kepala dan memalingkan wajahnya dari sorotan banyak pihak.
Ekspresi wajah Putri Candrawatijauh berbeda dengan sang suami yang terlihat lebih tenang.
Siapa sangka, pada rekontruksi tersebut terekam momen ketika Putri Candrawatiseolah menguatkan sang suami.
Ia tampak melingkarkan tangannya di lengan sang suami sambil sesekali mendekatkan wajah ke arah bahu Ferdy Sambo.
Mengetahui sang istri yang seolah membenamkan harapan pada dirinya,Ferdy Sambolantas memalingkan wajahnya ke arah kiri agar lebih dekat dengan sang istri.
Perhatian Putri Candrawatikepada sang suami juga terlihat saat dirinya mengenakan masker untukFerdy Samboyang tangannya tengah diborgol.
Dilansir darikompas.tv,pasangan suami istri ini memang sudah 24 hari tidak bertemu usai Ferdy Sambo ditetapkan sebaga tersangka.
Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J ini dilaksanakan sekitar 7,5 jam dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Pada proses rekonstruksi tersebut, dihadirkan kelima tersangka yang tak lain adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 juncto 338 junctis 55 dan 56 KUHP.
Ferdy SambodanPutri Candrawatikini diketahui tengah menghadapi tuntutan hukuman maksimal sesuai pasal yang disangkakan dengan hukuman mati atau serendahnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(*)