Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka atas Pembunuhan Brigadir J, Sang Kuasa Hukum Sebut Ada Motif Kuat: Apa pun yang Diperbuat Klien Kami Tentunya Ada Motif...

Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:00
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan YouTube Kompas TV

Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J

GridHype.ID -Baru-baru ini masyarakat tengah memusatkan perhatiannya kepada kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti yang kita tahu,Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus besar pembunuhanBrigadir J.

Usai terungkapnya kabar tersebut, kini Ferdy Sambo tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Sementara mengutip dari Kompas.com, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC, Arman Hanis meyakini ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, ia menghormati langkah kepolisian yang menetapkan Ferdy sebagai tersangka.

“Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apa pun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat,” papar Arman saat ditemui di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya yakin tindakan Ferdy merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga.

“Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” tuturnya.

Ia menyampaikan, PC sudah memberi keterangan yang konsisten kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Baca Juga: Banyak Nama Terseret dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Sosok Brigjen ini Ikut Disebut Lantaran Melarang dan Mengintimidasi Keluarga Yosua Untuk Buka Peti Jenazah

Arman mendorong kepolisian melakukan pengusutan dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Ia pun menjelaskan bakal memastikan hak-hak Ferdy sebagai tersangka tetap terpenuhi. Selain itu, turut mencermati berbagai keterangan dari para pihak yang terlibat.

Terakhir, mewakili keluarga Ferdy, Arman meminta maaf kepada masyarakat.

“Yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

Keempatnya adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo.

Sigit mengungkapkan, Ferdy diduga menjadi pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Sedangkan Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.

Lantas, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Banyak Nama Terseret dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Sosok Brigjen ini Ikut Disebut Lantaran Melarang dan Mengintimidasi Keluarga Yosua Untuk Buka Peti Jenazah

Sang Pengacara Ucapkan Permohonan Maaf

Melansir dari Grid.ID, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia usai mantan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka.

Menurut Arman kasus ini telah memberikan dampak besar kepada masyarakat dan terutama sejumlah pihak.

"Kami ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya," kata Arman Hanis saat ditemui di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Sementara itu Arman juga menjelaskan soal giat penggeledahan penyidik di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Arman mengatakan bahwa, proses tersebut berlangsung lancar dan aman.

Tim kuasa hukum, lanjut dia, juga tetap mendukung sepenuhnya kerja penyidik.

"Kami tim kuasa hukum mendukung sepenuhnya agar penyidik dapat bekerja secara maksimal bekerja mendampingi anggota keluarga yang ada di dalam. Saya berterimakasih proses ini berjalan baik dan lancar," ujar Arman.

Baca Juga: Heboh Seekor Domba Dijadikan Tersangka dan Harus Jalani Hukuman Penjara 3 Tahun, Siapa Sangka Kasus Pembunuhan Jadi Penyebabnya

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Kompas.com, Grid.ID