Gridhype.id- Seekor domba di Sudan terpaksa harus mendekam di balik jeruri besi lantaran membunuh seorang penduduk lokal.
Tak main-main, domba tersebut dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara.
Korban pembunuhan yang dilakukan oleh domba tersebut adalah seorang wanita bernama Adhieu Chaping yang berusia 45 tahun.
Kejadian naas sekaligus unik ini diketahui terjadi di Akuel Yo, Sudan Selatan.
Dilansir dari Tribun Style, Elijah Mabor yang merupakan perwakilan polisi setempat mebeberkan kronologi terbunuhnya Chaping.
“Domba itu menyeruduk tulangrusuknya (Chaping) dan wanita tersebut meninggal seketika,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pemuka adat setempat memutuskan agar domba itu harus dipenjara sebagai hukuman.
Adapun domba tersebut merupakan hewan ternak dari salah seorang pria bernama Duny Manyang Dhal.
Secara adat masing-masing keluarga, insiden yang merenggut nyawa Chaping ini ditetapkan dengan cukup unik.
Tak hanya soal penjara yang harus dijalani domba milik Duny, keluarga Duny juga diminta untuk memberikan 5 ekor sapi kepada keluarga Chaping.
Bukan hanya itu, domba yang ditetapkan sebagai tersangka juga bakal diserahkan kepada Chaping ketika hukuman penjara telah usai.
Pihak kepolisian mengaku tidak keberatan dengan proses hukum yang diterapkan oleh orang bersangkutan.
Mereka menegaskan bahwa akan bertugas untuk menciptakan kedamaian di masyarakat.
“Peran kami sebagai polisi adalah untuk menyediakan keamanan dan melerai perkelahian,” jelas Elizah Mabor.
Saat ini, domba yang dijadikan tersagka sudah ditangkap dan ditahan di kantor polisi Maleng Agok Payam.
Tak berlangsung begitu saja, kesepakatan tersebut telah ditetapkan melalui penandatanganan kontrak dengan pihak kepolisian.
Siapa sangka, kejadian unik serupa juga pernah terjadi di Mexico.
Menarik, sepasang domba dijebloskan ke dalam penjara lantaran memakan rumput di halaman property milik orang lain.
Ketua adat di Kotamadya Santa Catarina Yosonutu, Oaxaca, Mexico, memerintahkan penahanan kambing tersebut dilakukan sampai pemilik melakukan ganti rugi.
(*)