Sempat Mau Berikan Merek PS Glow, tapi Malah Diminta Uang Damai Rp60 Miliar, Septia Siregar Bongkar Fakta Mengejutkan Soal MS Glow

Selasa, 19 Juli 2022 | 08:45
dok. instagram

Septia Siregar ungkap fakta lain soal MS Glow milik Shandy Purnamasari

GridHype.ID - Polemik soal merek dagang PS Glow dan MS Glow kini makin memanas.

Padahal beberapa waktu lalu brand kecantikan milik Septia Siregar ini menang gugatan atas produk MS Glow.

Dalam keputusan tersebut, Shandy Purnamasari selaku pemilik produk MS Glow pun harus ganti rugi senilai Rp 37 miliar.

Tak hanya itu, MS Glow juga diminta berhenti produksi karena kekalahannya atas gugatan PS Glow.

Namun, Shandy Purnamasari dikabarkan bakal mengajukan banding usai kalah lawan PS Glow di persidangan kemarin.

Terbaru, kini terungkap fakta lain soal produk MS Glow yang dibocorkan pihak lawan yaitu Septia Siregar.

Melansir Tribunnews.com dariunggahan akun Instagram pribadinya, @septiasiregar17 mengunggah video klarifikasinya, Minggu (17/7/2022).

Septi Siregar mengecek status MS Glow di situs Dirjen HAKI.

Istri Putra Siregar tersebut kaget saat mengetahui MS Glow didaftarkan sebagai produk minuman serbuk, bukan skincare.

Baca Juga: Gigit Jari MS Glow Diminta Ganti Rugi Rp37 Miliar dan Berhenti Produksi, Shandy Purnamasari Tak Terima Hingga Nekat Lakukan Hal Ini

"MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32."

"Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," ungkap Septia.

Septi melanjutkan, produk MS Glow yang terdaftar di HAKI memiliki nama berbeda.

Merek milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala didaftarkan dengan nama MS Glow for Cantik Skincare.

"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3. Tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut," lanjut Septia.

"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare," jelas Septia.

Hal inilah yang mendasari PS Glow untuk menggugat balik MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.

"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya? Itu sebagai upaya membela diri. Kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri," lanjut Septia.

Dengan tegas, Septia menyebut langkah ini diambil bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain.

Baca Juga: Tak Terima MS Glow Kalah Lawan Brand Skincare PS Glow dan Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar, Nikita Mirzani Berikan Sindiran Menohok untuk Ngaca Dulu

Pihak MS Glow Minta Uang Damai

Septia mengatakan sudah menempuh jalur mediasi beberapa kali bersama suaminya, termasuk menemui Shandy dan Gilang Widya Pramana.

"Segala usaha kita tempuh termasuk upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dengan perdamaian."

"Hingga akhirnya suami saya dan tim management bertemu Mas G & Mbak S di kantornya," lanjut Septia.

Namun, upaya mediasi tersebut justru tidak berjalan dengan baik.

"Sayangnya mediasi pertama belum berhasil karena mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya. Suami saya sampai memohon dan merayu saya (untuk datang menemui)," terangnya.

Setelah ia berusaha datang memenuhi keinginan Shandy, Septia mengatakan upaya tersebut masih belum cukup juga.

"'Mediasi ke-2 itu pun tidak berhasil," tutur Septia.

Bahkan Putra Siregar sudah siap menyerahkan mereknya ke MS Glow. Namun hal tersebut batal dilakukan karena pihak MS Glow minta uang damai Rp 60 Miliar.

Baca Juga: Omongan Juragan 99 Kena Senggol Stafsus Menkeu, Shandy Purnamasari Auto Panik Buru-buru Klarifikasi Soal Omzet MS Glow Capai Rp 600 Miliar

Hal itu diketahui dari unggahan Septia yang memotret lembaran somasi dari pihak Shandy Purnamasari.

"Walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk."

"Bahkan Bang Putra menyatakan tidak keberatan menyerahkan merek PS Store GLOW tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai."

"Uang damai yang jumlahnya fantastis (di mana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," jelas Septi.

"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain)."

"Namun alhamdulillah tidak berselang lama merek 'PSTORE GLOW' yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," tutup Septia.

Baca Juga: Selama Ini Diaku Jadi Bisnisnya, Terkuak 2 Sosok Asli Pendiri MS Glow, Bukan Juragan 99 Saja!

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribunnews.com