Terancam Masuk Penjara, Ternyata Ini Isi Postingan Nikita Mirzani yang Jadi Biang Kerok Kasusnya

Senin, 04 Juli 2022 | 10:45

Nikita Mirzani.

Gridhype.id- Nikita Mirzani kini tengah terjerat kasus hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

Diketahui bahwa Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra karena sebuah unggahan yang dianggap sebagai upaya pencemaran nama baik.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy.

Dirinya secara gamblang menyebutkan unggahan Nikita Mirzani yang menjadi biang masalah tersebut.

Unggahan Nikita Mirzani itu dianggap mencemarkan nama baik Dito Mahendra.

“Saya jelaskan bahwa di unggahan (Nikita), di atas ditulis ‘ini Dito Mahendra’, lalu di bawahnya ada foto Mas Dito,” jelasnya dilansir dari Tribun Medan.

Lebih lanjut, Luvino Siji Samura yang juga merupakan kuasa hukum Dito mempertegas unggahan yang dibuat oleh Nikita Mirzani.

“Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra,” jelasnya.

Unggahan tersebut dinilai telah menuduh Dito sebagai orang yang banyak omong, penipu, bahkan PHP (Pemberi Harapan Palsu).

Mengejutkannya, Dito Mahendra mengaku tidak pernah sama sekali berinteraksi dengan Nikita Mirzani sebelumnya, baik secara personal, sosial, maupun bisnis.

Baca Juga: Pantas Bikin Was-was, Ternyata Segini Uang yang Digelontorkan Hotman Paris dan Nikita Mirzani untuk Beli Saham Holywings, Capai Puluhan Miliar Rupiah!

Hal itu membuat Dito merasa terkejut dengan unggahan Nikita yang ditujukan kepada dirinya.

Berkaitan dengan hal itu, lantas Dito melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.

“Itu Mas Dito sangat kahet dengan psotingan itu, karena klien kami merasa tidak mengenal orang ini,” jelas sang kuasa hukum.

Sudah diterima oleh pihak kepolisian, saat ini unggahan Nikita Mirzani menjadi barang bukti atas dugaan pencemaran nama baik.

Adapun laporan Dito Mahendra diketahui telah diproses oleh kepolisian.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 di Polres Serang Kota.

Berkaitan dengan SPDP yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui bahwa Nikita Mirzani gagal mediasi dengan Dito Mahendra.

Hal tersebut terjadi karena Nikita Mirzani tidak hadir dalam agenda mediasi yang ditetapkan pada 24 Juni 2022 lalu.

“Oleh karena Nikita tidak hadir dengan sendirinya, restorative justice gagal” jelas Yafet.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bak Jatuh Tertimpa Tangga,Sudah Terancam Masuk Penjara karena Dito Mahendra, Kini Rugi Bandar Imbas Holywings Ditutup

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribun Medan

Baca Lainnya