Ternyata Bisa Intip Nilai Sainganmu, Begini Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA/SMK

Kamis, 30 Juni 2022 | 10:00
pxhere

Cara Melihat Hasil Seleksi PPDB Jateng 2022

GridHype.ID -Bagi kamu yang merupakan calon peserta didik SMA dan SMK di Jawa Tengah, sebaiknya simak artikel berikut ini sampai selesai.

Sebab, artikel berikut akan memberikan cara melihat hasil seleksi PPDB Jateng SMA/SMK 2022.

Yuk kita simak bersama!

Seperti dikutip dari Tribunnews.com, pendaftaran PPDB Jateng SMA/SMK telah mulai dibuka pada 29 Juni 2022.

Setelah pembukaan, para calon peserta didik SMA dan SMK di Jawa Tengah sudah mulai mendaftarkan diri.

Bagaimana cara melihat nilai saingan kalian?

Melihat nilai saingan calon peserta didik yang telah terdaftar tersedia di menu Hasil Seleksi sementara.

Hal tersebut dapat dilihat melalui hasil seleksi sementara di situs resmi ppdb.jatengprov.go.id.

Laman ppdb.jatengprov.go.id menyediakan data sementara hasil seleksi PPDB SMA SMA Jateng selama pendaftaran dibuka.

Baca Juga: Server PPDB Eror, Ganjar Pranowo Tanggapi Keluhan dengan Unggah Foto Yuta NCT, Penggemar KPOP Heboh

Lalu bagaimana cara melihat hasil seleksi PPDB Jateng untuk mengintip nilai saingan kalian?

Berikut Tribunnews.com rangkum dari situs PPDB Jateng:

1. Kunjungi https://ppdb.jatengprov.go.id/

2. Pilih PPDB Online Jenjang SMA atau SMK (Sesuai yang ingin Anda lihat)

3. Klik di link Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

4. Pilih menu bar 'Seleksi' dengan simbol panah bawah 1-9

5. Anda sudah bisa melihat nilai akhir sesuai sekolah dan jurusan yang kalian minta.

Selain melihat hasil seleksi sementara, calon peserta juga dapat mengubah pilihan sekolah selama pendaftaran dibuka.

Pendaftaran PPDB Jateng 2022 dibuka mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2022 pada pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Kembali Berkencan dengan Mantan Kekasih Jaman SMA-nya, Marcellino Lefrandt Beberkan Perlakuan Angelina Sondakh Saat Bersamanya

Berikut ketentuan calon PPDB Jateng dapat mengubah pilihan sekolah, dikutip dari laman ppdb.jatengprov.go.id:

1. Selama masa pendaftaran calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri dan calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.

2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.

3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.

Jadwal PPDB Jateng Jenjang SMA/SMK Tahun 2022:

- Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 15 - 28 Juni 2022 (07:00 - 23:55 WIB)

- Pemeriksaan Data Siswa: 15 - 28 Juni 2022

- Aktivasi Akun: 15 - 28 Juni 2022

- Pendaftaran: 29 Juni - 1 Juli 2022 (07:00 - 16:00)

Baca Juga: Pulang Sekolah Malah Alami Kejadian Tragis, Nasib Pilu Siswi SMA Nekat Lompat Keluar dari Mobil Penculik, Polisi Temukan Hal Mengejutkan Saat Tangkap Pelaku

- Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 2 - 3 Juli 2022

- Pengumuman Hasil Seleksi: 4 Juli 2022 (paling lambat pukul 23:59 WIB)

- Daftar Ulang: 5 - 7 Juli 2022

- Hari Pertama Masuk Sekolah: 18 Juli 2022.

Ketentuan pemilihan sekolah

Melansir dari Kompas.com, PPDB Jateng 2022 memiliki sejumlah ketentuan pemelihan sekolah.

Dilansir dari Juknis PPDB SMA/SMK Jateng 2022, berikut ketentuan pemilihan atau pendaftaran sekolah:

1. SMA Negeri

Calon peserta didik SMA memiliki hak melakukan pendaftaran pada dua Satuan Pendidikan pilihannya.

Dua pilihan tersebut dengan ketentuan, satu di dalam wilayah zonasi dan satu di luar wilayah zonasi.

Berikut rinciannya:

  • Calon peserta didik SMA mendaftarkan diri pada satu Satuan Pendidikan melalui Jalur Zonasi, dan satu Satuan Pendidikan di luar zonasi dengan Jalur Prestasi atau Afirmasi.
  • Calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui Jalur Zonasi. Dan dapat mendaftar melalui Jalur Afirmasi di luar wilayah zonasi jika memenuhi persyaratan pada Jalur Afirmasi.
  • Calon peserta didik SMA dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalurnya selama masa pendaftaran, kecuali untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
2. SMK Negeri

  • Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada tiga pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya dua Satuan Pendidikan.
  • Calon Peserta didik SMK dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
Ketentuan perubahan pilihan

Selama masa pendaftaran, calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri.

Demikian pula sebaliknya, calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.

Bagi calon peserta didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri atau sebaliknya, wajib melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA/SMK terdahulu.

Adapun pindah pilihan dari SMA ke SMK, wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat sebagaimana persyaratan PPDB SMK.

Baca Juga: Diringkus Polisi dalam Keadaan Tak Bercelana, Sopir Angkot Ini Bawa Kabur Dua Siswi hingga ke Luar Daerah

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya