Kabar Penting, Mulai Bulan Depan Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus

Senin, 27 Juni 2022 | 16:00
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan

GridHype.ID -Ada kabar terbaru dari BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan inimerupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan.

Dalam BPJS Kesehatan ini sebelumnya terdapat kelas-kelas.

Namun kabar terbaru menyebutkan bahwa kelas BPJS Kesehatan dihapus mulai bulan depan.

Resmi dihapus secara bertahap per Juli 2022 bagaimana dengan daftar iuran terbaru kelas BPJS Kesehatan?

Yuk cek daftar iuran terbaru kelas BPJS Kesehatan yang akan dihapus mulai bulan Juli 2022.

Sebagai informasi, pemerintah memiliki program jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dengan adanya program tersebut masyarakat bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah.

Untuk menggunakan fasilitas di dalamnya masyarakat harus membayar iuran setiap bulannya.

Besaran iuran BPJS kesehatan beragam di mana akan disesuaikan dengan kelas yang diambil peserta.

Baca Juga: Viral Video Tunggakan BPJS Sampai Jutaan, Jangan Panik Ini Solusinya

Namun sayangnya, Per Juli 2022 pemerintah akan menghapus beberapa kelas di BPJS Kesehatan menjadi Kelas Raway Inap Standar (KRIS).

Bagi para pekerja, iuran BPJS Kesehatan ini akan disesuaikan dengan gaji yang diterima setiap bulannya.

Ini artinya, peserta yang pendapatannya tinggi akan membayar yang lebih besar dan sesuai dengan prinsip gotong royong.

Lantas berapa daftar iuran BPJS Kesehatan yang terbaru?

Mengingat hingga kini kelas BPJS Kesehatan belum dihapus, maka dapat ditarik kesimpulan iuran per bulannya masih mengacu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150 ribu per bulan;

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100 ribu per bulan;

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per bulan;

Diketahui saat ini pemerintah masih melakukan simulasi untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.

Jadi iuran BPJS Kesehatan yang terbaru secara terperinci belum ditetapkan oleh pusat.

Mengenai ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan DJSN dan juga pihak BPJS Kesehatan.

Demikian tarif iuran BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku.

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Mulai Bulan Depan Ini Daftar Iuran Terbaru"

Baca Juga: Kabar Gembira, BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com, GridFame.ID

Baca Lainnya