Viral Video Tunggakan BPJS Sampai Jutaan, Jangan Panik Ini Solusinya

Sabtu, 21 Mei 2022 | 18:15
Nakita.id/Alvi

BPJS Kesehatan

Gridhype.id- Baru-baru ini viral sebuah video yang menunjukkan tunggakan tagihan BPJS.

Seorang pengguna media sosial membagikan sebuah surat yang berisi nominal tagihan BPJS.

Dirinya merasa syok karena nominal tersebut cukup besar yaitu mencapai Rp7 juta.

Mengira bakal diblokir jika tidak membayar, orang tersebut justru mendapat tagihan yang menumpuk.

Dirinya lantas bertanya-tanya bagaimana cara menghentikan tagihan tersebut.

Video itu beredar luas di media sosial TikTok dengan jutaan penonton.

Lantas bagaimana jika hal tersebut terjadi pada kita?

Apa yang seharusnya dilakukan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas ma'ruf menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan demikian diketahui bahwa warga negara Indonesia tanpa terkecuali wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam program BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kabar Gembira, BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan

Kompas.com

Seorang peserta BPJS Kesehatan kaget harus membayar tagihan hingga 7 juta Rupiah.

Adapun pembayaran iuran BPJS dapat dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 10.

Dilansir dari kompas.com, masyarakat bisa memilih kelas BPJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan untuk membayarnya.

Bukan hanya itu, masyarakat yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu membayarkan iuran setiap bulannya.

Apabila masyarakat mengalami keterlambatan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan akan dikenakan tunggakan iuran.

Adapun tunggakan tersebut wajib dibayarkan oleh peserta dan diakumulasikan.

Pada beberapa kasus, tunggakan iuran BPJS Kesehatan memang bisa mencapai angka jutaan.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) agar meringankan pembayaran iuran yang menunggak.

Masyarakat yang ingin mengikuti program Rehab tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

Termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan yaitu 4 sampai 24 bulan.

Peserta mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan care center 165.

Baca Juga: Enggak Usah Pusing Tujuh Keliling, Pemerintah Pastikan Jika Peserta JKP Tak Perlu Bayar Iuran Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan.

Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Wajib Tahu, Begini Cara Daftar Antrean Online BPJS Kesehatan via JKN, Enggak Perlu Ribet Lagi!

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya