Kabar Buruk! Pemerintah Naikkan Tarif Dasar Listrik, Simak Cara Mengetahui Golongan Tarif PLN yang Terbaru

Rabu, 15 Juni 2022 | 07:45
KOMPAS.COM

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik

GridHype.ID - Agaknya masyarakat harus mengencangkan ikat pinggangnya.

Pasalnya pemerintah resmi menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL).

Namun, tenang kenaikan Tarif Dasar Listrik ini hanya akan dialami oleh golongan tertentu.

Kenaikan tarif listrik ini sebagai dampak lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina.

Masyarakat tak perlu khawatir karena kenaikan tarif listrik ini hanya berimbas pada kalangan menengah ke atas.

Di bawah golongan 3.500 VA ke atas, pemerintah memastikan tarif listrik tak naik. Mulai dari pelanggan R1 yaitu 900 VA-2.200 VA nonsubsidi hingga 900 VA dan 450 VA yang selama ini disubsidi.

Bagi golongan subsidi, masih mendapat bantuan dari pemerintah tiap bulannya.

Hal tersebut dijelaskan oleh Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto.

"Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan," terang Gregorius, dilansir dari laman resmi PLN.

Baca Juga: Tulis Pesan Terakhir untuk Emmeril Kahn Mumtadz, Nabila Ishma Juga Ucapkan Janji untuk Eril: Insyaallah Aku akan Kuat dan Ikhlas...

Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.

Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.

Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA)

Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.

Jika kamu masih ragu masuk ke golongan tarik listrik yang mana, ada cara mengetahui golongan tarif PLN dengan panduan berikut ini:

1. Daya tersambung sampai dengan 450 VA dan 900 VA.

2. Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA.

3. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA.

4. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA.

5. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA.

Baca Juga: Jangan sampai Lupa Berdoa, Inilah Bacaan Doa saat Masuk dan Keluar Masjid, Yuk Hafalkan Mulai Sekarang

6. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas.

7. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA.

8. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA.

9. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA.

10. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.

11. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA.

12. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA.

13. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum.

14. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Demikian adalah cara mengetahui golongan tarif PLN selengkapnya.

Baca Juga: Rambut Rontok Berpotensi Kebotakan, Coba PakaiMinyak ZaitunDijamin Rambut Sehat dan Makin Tebal

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Nova, pln.co.id