Mau Traveling ke Singapura? Inilah 10 Aturan Unik dan Tegas yang Tak Boleh Dilanggar Saat Berkunjung ke Negeri Singa

Jumat, 20 Mei 2022 | 15:30
iStock Editorial

Merlion Park

Gridhype.id- Melakukan perjalanan ke luar negeri tentunya memiliki sejumlah aturan tersendiri.

Tidak semua aturan yang berlaku di luar negeri sama dengan di Indonesia.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi kita untuk memahami aturan yang ada ketika ingin mengunjungi suatu negara.

Salah satu negara yang memiliki aturan cukup ketat adalah Singapura.

Bukan hanya soal kriminalitas, aturan yang diterapkan di Singapura juga berkaitan dengan kenyamanan warganya.

Sejumlah aturan mungkin terasa aneh dan konyol oleh kita yang tidak tinggal di Singapura.

Meskipun demikian, kita harus tetap mematuhi aturan tersebut agar tidak melanggar hukum.

Dilansir dari kompas.com, berikut beberapa peraturan yang harus dipatuhi ketika mengunjungi Singapura:

Mengunyah permen karet

Baca Juga: Heboh Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, Dubes RI Beri Bantahan dan Singgung Soal Hal Ini

Di Indonesia mengunyah permen karet merupakan hal yang biasa.

Tidak ada larangan tertentu untuk membatasi orang-orang mengunyah permen karet.

Namun ternyata larangan mengunyah permen karet ada di negeri Singapura.

Aturan ini telah berlaku sejak tahun 1992 setelah pemerintah menyadari bahwa permen karet cukup mengganggu publik.

Pasalnya sejumlah warga menempelkan sisa permen karet pada sensor pintu di kereta Mass Rapid Transit sehingga tidak berfungsi dengan benar.

Siapa saja yang ketahuan menjual atau mengimpor permen karet dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga hukuman penjara.

Menyalakan petasan

Petasan dan kembang api biasanya meramaikan hari-hari besar di Indonesia.

Namun siapa sangka petasan justru tidak boleh dinyalakan di Singapura.

Petasan dilarang karena memiliki dentuman keras yang cukup mengganggu.

Baca Juga: Padahal Niatnya Mau Liburan Bareng Keluarga, Ustaz Abdul Somad Mendadak Meradang Usai Dicekal Bagian Imigrasi Singapura Sampai Singgung Teroris

Akhirnya pada tahun 1972 petasan resmi dilarang di Singapura.

Meskipun demikian, petasan ini masih diperbolehkan khusus pada peristiwa tertentu misalnya perayaan kemerdekaan alias nasional day pada 9 Agustus.

Rokok elektrik

Otoritas kesehatan di Singapura melarang orang-orang untuk menyalakan rokok elektrik.

Rokok yang satu ini dianggap sebagai permulaan non perokok untuk memulai kebiasaan buruk.

Shisha

Praktik shisha dilarang sejak tahun 2016 karena dinilai dapat memperkenalkan tembakau dengan rasa tertentu dan memicu kecanduan.

Telanjang

Larangan untuk telanjang memang menjadi hal yang wajar meskipun tidak diterapkan secara hukum.

Namun siapa sangka Singapura menerapkan sanksi yang ketat terhadap mereka yang tertangkap basah telanjang dan mengganggu orang lain.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad di Tahan Berjam-jam hingga Dideportasi dari Singapura, Singgung Soal Teroris dan ISIS

Singkatnya, warga Singapura dilarang bertelanjang di ruang publik ataupun tempat tinggal pribadi.

Masyarakat diwajibkan untuk memastikan semua jendela tertutup rapat sebelum berjalan keliling rumah tanpa mengenakan busana.

Memiliki atau memperdagangkan hewan eksotis

Masyarakat Singapura dilarang keras untuk memiliki atau menjual spesies amfibi, kadal, atau reptil eksotis tanpa izin.

Aturan ini tentunya berkaitan dengan perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Membawa durian ditransportasi umum

Larangan yang cukup aneh berkaitan dengan aroma durian yang dianggap terlalu tajam dan mengganggu orang lain.

Oleh sebab itu, pemerintah Singapura memberlakukan larangan untuk membawa durian di transportasi umum.

Berkumpul lebih dari 3 orang

Pemerintah Singapura melarang adanya perkumpulan lebih dari 3 orang setelah pukul 10.00 malam di ruang publik.

Baca Juga: Lagi-lagi Harapan Bertemu Besan Pupus, Jauh-jauh Datang ke Singapura, Keluarga Gen Halilintar Kembali Tak Bisa Temui Aurel Hermansyah dan Keluarga

Larangan ini ditetapkan untuk mencegah pertemuan yang berisiko melanggar hukum.

Membeli alkohol setelah pukul 22.30

Pemerintah Singapura melarang penjualan dan konsumsi alkohol di ruang publik dari pukul 22.30 hingga 07.00 pagi.

Aturan ini telah diberlakukan sejak tahun 2015 setelah terjadi kerusuhan di Rave Course Road.

Baca Juga: Rating Ikatan Cinta Tergeser Piala AFF Setelah Lama Duduki Posisi Pertama, Kisah Arya Saloka dan Amanda Manopo Terdepak Timnas Indonesia

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com