Gridhype.id- Melakukan perjalanan ke luar negeri tentunya memiliki sejumlah aturan tersendiri.
Tidak semua aturan yang berlaku di luar negeri sama dengan di Indonesia.
Oleh sebab itu, sangat penting bagi kita untuk memahami aturan yang ada ketika ingin mengunjungi suatu negara.
Salah satu negara yang memiliki aturan cukup ketat adalah Singapura.
Bukan hanya soal kriminalitas, aturan yang diterapkan di Singapura juga berkaitan dengan kenyamanan warganya.
Sejumlah aturan mungkin terasa aneh dan konyol oleh kita yang tidak tinggal di Singapura.
Meskipun demikian, kita harus tetap mematuhi aturan tersebut agar tidak melanggar hukum.
Dilansir dari kompas.com, berikut beberapa peraturan yang harus dipatuhi ketika mengunjungi Singapura:
Mengunyah permen karet
Baca Juga: Heboh Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, Dubes RI Beri Bantahan dan Singgung Soal Hal Ini
Di Indonesia mengunyah permen karet merupakan hal yang biasa.
Tidak ada larangan tertentu untuk membatasi orang-orang mengunyah permen karet.
Namun ternyata larangan mengunyah permen karet ada di negeri Singapura.
Aturan ini telah berlaku sejak tahun 1992 setelah pemerintah menyadari bahwa permen karet cukup mengganggu publik.
Pasalnya sejumlah warga menempelkan sisa permen karet pada sensor pintu di kereta Mass Rapid Transit sehingga tidak berfungsi dengan benar.
Siapa saja yang ketahuan menjual atau mengimpor permen karet dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga hukuman penjara.
Menyalakan petasan
Petasan dan kembang api biasanya meramaikan hari-hari besar di Indonesia.
Namun siapa sangka petasan justru tidak boleh dinyalakan di Singapura.
Petasan dilarang karena memiliki dentuman keras yang cukup mengganggu.
Akhirnya pada tahun 1972 petasan resmi dilarang di Singapura.
Meskipun demikian, petasan ini masih diperbolehkan khusus pada peristiwa tertentu misalnya perayaan kemerdekaan alias nasional day pada 9 Agustus.
Rokok elektrik
Otoritas kesehatan di Singapura melarang orang-orang untuk menyalakan rokok elektrik.
Rokok yang satu ini dianggap sebagai permulaan non perokok untuk memulai kebiasaan buruk.
Shisha
Praktik shisha dilarang sejak tahun 2016 karena dinilai dapat memperkenalkan tembakau dengan rasa tertentu dan memicu kecanduan.
Telanjang
Larangan untuk telanjang memang menjadi hal yang wajar meskipun tidak diterapkan secara hukum.
Namun siapa sangka Singapura menerapkan sanksi yang ketat terhadap mereka yang tertangkap basah telanjang dan mengganggu orang lain.
Singkatnya, warga Singapura dilarang bertelanjang di ruang publik ataupun tempat tinggal pribadi.
Masyarakat diwajibkan untuk memastikan semua jendela tertutup rapat sebelum berjalan keliling rumah tanpa mengenakan busana.
Memiliki atau memperdagangkan hewan eksotis
Masyarakat Singapura dilarang keras untuk memiliki atau menjual spesies amfibi, kadal, atau reptil eksotis tanpa izin.
Aturan ini tentunya berkaitan dengan perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Membawa durian ditransportasi umum
Larangan yang cukup aneh berkaitan dengan aroma durian yang dianggap terlalu tajam dan mengganggu orang lain.
Oleh sebab itu, pemerintah Singapura memberlakukan larangan untuk membawa durian di transportasi umum.
Berkumpul lebih dari 3 orang
Pemerintah Singapura melarang adanya perkumpulan lebih dari 3 orang setelah pukul 10.00 malam di ruang publik.
Larangan ini ditetapkan untuk mencegah pertemuan yang berisiko melanggar hukum.
Membeli alkohol setelah pukul 22.30
Pemerintah Singapura melarang penjualan dan konsumsi alkohol di ruang publik dari pukul 22.30 hingga 07.00 pagi.
Aturan ini telah diberlakukan sejak tahun 2015 setelah terjadi kerusuhan di Rave Course Road.
(*)