GridHype.id-Aktris cantik Nirina Zubir akhirnya mendapat kabar gembira perihal kasusnya melawan mafia tanah.
Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir akhirnya akan naik ke persidangan dalam waktu dekat.
Hal ini diketahui dari unggahan instagram pribadi @nirinazubir_ pada Sabtu (14/5/2022) lalu.
Dalam unggahan tersebut Nirina Zubir membagikan sebuah foto surat panggilan sidang dari pengadilan terkait kasus dugaan mafia tanah.
Sidang tersebut dijadwalkan pada Selasa (17/5/2022) mendatang dan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dalam unggahan tersebut Nirina Zubir juga memohon doa restu dan dukungan dalam persidangan yang akan dilaksanakan pada Selasa mendatang.
Ia mengaku bersyukur lantaran yang ia tunggu-tunggu telah tiba.
Setelah menempuh proses panjang dalam perkara dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan asisten rumah tangga mendiang sang ibu.
"Semalam...tanggal 13.05.22, jam 20an."
"Akhirnya yg ditunggu2 datang juga… Untuk pertama kalinya Na terima foto dari wa."
"Surat panggilan sidang di #pengadilannegeri #jakartabarat."
"SIDANG DIMULAI TEMAN2. SELASA INI, tanggal 17 mei 2022."
"MOHON DOA DAN SUPPORTNYA," ," tulisnya melalui akun @nirinazubir_.
Sebelumnya diketahui, Nirina Zubir tengah bersitegang dengan mantan asisten rumah tangganya (ART) yang diduga menggelapkan sejumlah sertifikat rumah dan tanah milik orangtuanya.
Permasalahan tersebut mulai mencuat ketika Nirina Zubir hendak mengurus peninggalan orangtuanya yang sudah tiada.
Pihak kepolisian juga dikabarkan telahmenyita aset milik para tersangka yang diduga dihasilkan dari tindakan mafia tanah.
Nirina Zubir pun menarik napas lega mengetahui polisi berencana menyita aset tersangka sebagai bentuk tindak lanjut laporannya.
Kepastian ini didapat setelah Nirina menemui penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (24/12/2021).
"Alhamdulillah saya dapat informasi akan adanya penyitaan aset dan juga penyitaan dari bisnis para tersangka," kata Nirina Zubir.
"Jadi ya merupakan update yang menyenangkan buat kami pihak korban," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, kakak Nirina, Fadhlan Karim menyebut bahwa tersangka memang bakal dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ini terkait dengan pasal TPPU ya," terang Fadhlan.
(*)