GridHype.ID - Perseteruan artis peran Nirina Zubir dengan mantan asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita masih terus bergulir.
Meski Riri Khasmita sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah, kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim malah ikutdilaporkan ke polisi.
Usut punya usut, kakak Nirina Zubir dilaporkan olehRiri Khasmita sebelum dirinya resmiditahan Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah.
Melansir Kompas.com,Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan perampasan kemerdekaan yang dilaporkan Riri Khasmita itu ke Polres Jakarta Barat.
Kuasa hukum Riri, Syakhruddin, menyambangi Polres Jakarta Barat untuk menanyakan kepada penyidik soal laporan kliennya karena saat ini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Besok seharusnya klien saya sudah dimintai keterangan lanjutan. Namun, saat ini harus melakukan koordinasi dengan pihak Polda," kata Syakhruddin di Polres Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Masih dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Riri, Putra Kurniadi, menjelaskan mengenai laporan yang dibuat kliennya terhadap Fadhlan.
Putra mengatakan, Riri dan suaminya, Edrianto, pernah disekap oleh Fadhlan selama satu tahun.
"Seputar penyekapan ya, selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah.
Jadi, yang diizinkan keluar itu hanya boleh satu, suami atau istri. Jadi, di depan itu dijaga ketat security selama 24 jam, tidak boleh keluar," ucap Putra.
"Pagar digembok, bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalaupun mau keluar, itu pertukarannya dengan anaknya," kata Putra melanjutkan.
Sementara itu, dugaan penyekapan terjadi setelah pihak keluarga Nirina Zubir meminta pembayaran terkait sertifikat tanah yang sudah di balik nama oleh Riri.
Namun, Putra menilai tindakan tersebut tidak tepat dilakukan terhadap Riri dan Edrianto karena perkara mafia tanah ditangani oleh kepolisian.
Dalam laporan ini, Fadhlan dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.
Mereka adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris PPAT Jakarta Barat, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.
Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Namun mengutip Tribunnews.com, belakangan terungkap fakta baru yang ditemukan Nirina, penggelapan aset yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya ternyata belum semuanya.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube TS Media, Jumat (19/11/2021).
Ada penggelapan beberapa aset mendiang sang ibunda berada di luar Jakarta yang belum dilaporkan.
Nirina Zubir pun mengungkap bahwa jumlah sertifikat yang diambil oleh Riri bukan hanya enam, melainkan ada dua aset lagi di wilayah Jawa Barat.
"Ini yang belum gua ngomongin ke yang lain-lain. Kalau secara umum ada enam surat. Aslinya lebih dari itu," ungkap Nirina.
"Cuman karena lokasinya di luar Jakarta, jadi kita masih melaporkan yang enam dulu," sambungnya.
Bahkan saat ini kondisinya dua aset tersebut sudah dijual.
"Ada beberapa. Gunung Putri satu, Bogor satu. Sudah dijual," jelas Nirina Zubir.
(*)