Notaris PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Nirina Zubir Dijemput Paksa, Langsung Jalani Penahanan

Rabu, 24 November 2021 | 19:30
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Rilis penangkapan 3 pelaku penggelapan aset ibu Nirina Zubir, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

GridHype.id- Tersangka kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir, Ina Rosiana, telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Adapun penangkapan dilakukan secara paksa oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.

Dirinya dengan tegas mengatakan bahwa tersangka bernama Ina tersebut sudah pasti ditahan.

Dilansir dari kompas.com, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penjemputan paksa terhadap Ina Rosiana dan Erwin Rudian.

Dua orang tersebut merupakan tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.

Mereka berdua merupakan notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat.

Adapun penjemputan paksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan sebagai tersangka.

Ine Rosdiana memang sudah berhasil dijemput secara paksa di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, notaris Erwin Rudian belum berhasil ditemukan pada alamat yang dicari.

Pihak kepolisian menduga bahwa Erwin sengaja kabur dari penangkapan tersebut.

"Iya (diduga kabur), kami menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak," jelas pihak kepolisian.

Lebih lanjut, keberadaan Erwin masih akan terus dicari dan masuk pada daftar pencarian orang Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tilep Harta yang Bukan Haknya Sampai Nekat Balik Nama, Mantan ART Nirina Zubir dan Gerombolan Tersangka Kasus Mafia Tanah Diciduk Pihak Kepolisian

Dua tersangka yaitu Ina dan Erwin tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.

Sedangkan akun PPAT Jakarta Barat milik Ina dan Erwin telah dinonaktifkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut.

Keluarga Nirina Zubir setidaknya mengalami kerugian sebesar Rp17 miliar.

Selain Ina dan Erwin, tiga tersangka lainnya sudah terlebih dahulu ditangkap.

Mereka adalah Riri Khasmita yang tak lain adalah mantan ART ibunda Nirina, Edrianto, dan seorang notaris bernama Farida.

Pasal yang dijatuhkan pada tersangka adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir diketahui menggelapkan 6 sertifikat dengan cara mengganti kepemilikannya.

6 sertifikat tersebut berupa 2 tanah kosong yang sudah dijual dan 4 sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Baca Juga: Nirina Zubir Kecewa Berat hingga Walkout Saat Wawancara Soal Kasus Mafia Tanah, Begini Klarifikasi Stasiun TV Penyelenggara

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com