Catat! Berikut Panduan Halal Bihalal bagi Daerah PPKM Level 2 dan 3, Jumlah Tamu Jadi Poin Penting

Jumat, 29 April 2022 | 14:45
Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com

Halal Bihalal di Istana Presiden Tahun 2018.

GridHype.ID - Dengan diperbolehkankan mudik oleh pemerintah tentu tetap ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Panduan yang akan dijelaskan berikut didasarkan pada Surat Edaran terbaru yang diterbitkan olehMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu lalu.

Kebijakan ini sekaligus diharapkan dapat menjadi panduan juga terkait pelaksanaan halal bihalal saat Lebaran 2022.

Dalam beleid terbaru tersebut pelaksanaan halal bihalal dihimbau diadakan sesuai level daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3,2,1 di wulayah Jawa dan Bali.

“Kegiatan halal bihalaldisesuaikan dengan level daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan,” ujarnya dalam SE No.003/2219/SJ dikutip dari Antara.

“Untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Corona Virus Diease (Covid-19), maka dalam hal akan dilakukan kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” jelasnya dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip.

Selain itu dihimbau untuk mengoptimalkan posko penanganan virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Aturan tersebut mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan dan juga protokol kesehaan.

Simak keterangan lebih lanjutnya di bawah ini.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel! Lakukan Tips Aman Saat Meninggalkan Rumah untuk Mudik Lebaran, Hal Penting Ini Wajib Banget Dilakukan

Aturan halal bihalal level 2 dan 3

Salah satu yang dibatasi dalam halal bihalal saat pandemi di berbagai levelling PPKM adalah mengenai jumlah tamu.

Di mana bagi kabupaten/kota yang berada di daerah PPKM level 3 diwajibkan tidak mengadakan kegiatan halal bihalal dengan kapasitas melampui 50 persen.

Sedangkan bagi kabupaten/kota yang berada di daerah PPKM level 2 diwajibkan tidak mengadakan kegiatan halal bihalal dengan kapasitas melampui 75 persen.

Sementara pemerintah tidak mengizinkan makan dan minum jika pengunjung halal bihalal mencapai 100 orang.

Sebagai gantinya makanan tersebut dibawah pulang untuk meminimalisir adanya risiko penularan Covid-19.

“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19,” jelasnya.

Sedangkan pemerintah juga mengingatkan kepada masyarakat unyuk terus patuh akan prokes dengan menerakan prinsip 3 M dimanapun berada.

Baca Juga: Keren! Lima Sosok Ini Jadi Profesor di Usia Muda, Salah Satunya dari Indonesia

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber GridFame.ID