Tak Cuma Makan dan Minum, Ini Sederet Perkara yang Bisa Membatalkan Puasa

Minggu, 17 April 2022 | 03:30
tribunnews

perkara yang membatalkan puasa

Gridhype.id- Menjalani ibadah puasa Ramadan adalah sebuah kewajiban bagi seluruh umat muslim di dunia.

Berpuasa bukan hanya soal menahan haus dan lapar, namun melatih kesabaran dan meningkatkan ibadah kita.

Saat berpuasa, kita diminta untuk menghindari hal-hal yang bisa membatalkannya, salah satunya adalah makan dan minum.

Namun, perlu diketahui bahwa makan dan minum bukanlah satu-satunya perkara yang bisa membatalkan puasa.

Dilansir dari Tribun Jakarta, berikut beberapa hal yang bisa membatalkan puasa:

Makan dan Minum dengan Sengaja

Saat berpuasa, kita diminta untuk menghindari makan dan minum secara sengaja.

Adapun makanan dan minuman yang dimaksud adalah yang menguatkan tubuh atau mengenyangkan.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Baca Juga: Satu Indonesia Wajib Tahu, Inilah 8 Waktu Mustajab untuk Berdoa yang Sayang untuk Dilewatkan

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا نَسِىَ فَ أَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَ إِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

"Apabila seseorang makan dan minumdalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi diamakan dan minum.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَ أَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”

Muntah dengan Sengaja

Apabila seseorang muntah dengan sengaja saat sedang berpuasa, maka batal puasanya.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Sholat Tahajud 2 Rakaat, Lengkap dengan Bacaan Doa Setelah Selesai Sholat Sunnah Sepertiga Malam

Haid dan Nifas

Seorang yang sedang dalam keadaan haid dan nifas maka tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Apabila seorang wanita mendapati haid di tengah hari ketika dirinya sedang berpuasa, maka batal puasanya.

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata:

“Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”

Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.

Keluarnya mani dengan sengaja

Mani yang dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, menggesek-gesek kemaluan, disentuh, atau dicium, maka akan membatalkan puasa.

Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

Baca Juga: Malam Nuzulul Quran Jatuh pada Tanggal 17 Ramadan, Amalkan Doa Ini Agar DIpenuhi Keberkahan

“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”138. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimanamakan dan minum,”

Berniat Membatalkan Puasa

Jika seseorang telah berbulat tekad untuk membatalkan puasa ketika dirinya sedang berpuasa, maka puasanya batal meskipun tidak makan dan minum.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:

“Barangsiapa berniat membatalkan puasasedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”

Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.

Jima’ (bersetubuh) di siang hari

Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhanmembatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh.

Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat:

  • yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan
  • bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.
Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh. Artikel ini telah tayang di Tribun Jakartadengan judul Bukan Cuma Makan dan Minum, Berikut 6 Hal yang Membatalkan Puasa (5/4/2022).

Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Ini Penjelasan Soal Waktu Pelaksanaan Salat Witir dan Tahajud Selama Bulan Ramadhan

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribun Jakarta

Baca Lainnya