Pernah Kuliah di Rusia, Bos Indra Kenz Brian Edgar Nababan Kini Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Binomo

Senin, 04 April 2022 | 16:15
tribunnews.com

indra kenz

GridHype.ID - Perkembangan dari kasus penipuan aplikasi Binomo yangmenjerat Indra Kenz, polisi kini menetapkan tersangka baru.

Ia adalah Brian Edgar Nababan, Manager Development Platform Binomo.

Melansir Kompas.com, Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo setelah menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022.

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.

"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Menurut Whisnu, Brian Edgar mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo dan diterima sebagai Customer Support.

Brian, kata dia, bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo yang berada di Indonesia.

"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu.

Kemudian, Brian menempati posisi sebagai Manager Development untuk Binomo sejak Februari 2019.

Baca Juga: Bak Ikuti Jejak Doni Salmanan dan Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kapten Vincent Gigit Jari Dilaporkan ke Polisi

"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," papar Whisnu.

Brian pun diketahui pernah mengirimkan uang ratusan juta rupiah kepada Indra Kenz pada Februari 2021.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka IndraKesuma pada Februari 2021," ucapnya melanjutkan.

Tim penyidik pun melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 1 April 2022.

Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 1 buah Laptop.

Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Polisi sudah kantongi nama calon tersangka

Diberitakan Tribunnews.com, Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Baca Juga: Tak Mau Tunggu Lama Pihak Polisi Bakal Panggil Sosok ini, Diduga Jadi Mentor Indra Kenz yang Kini Jadi Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Investasi Bodong

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan nama calon tersangka di kasus Binomo itu telah dikantongi oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Sudah ada nama-namanya, tinggal tunggu saja nanti," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Namun begitu, dia masih enggan untuk merinci jumlah tersangka baru dalam kadis Binomo tersebut.

Hal yang pasti, pihak yang turut menikmati uang Indra Kenz bakal turut kena jerat pidana.

"Yang penting saya sampaikan, TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu, yang menerima, menikmati pasti kena," pungkasnya.

Sebagai informasi dalam kasus ini, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU terkait aplikasi Binomo.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.

Penyidik terus melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu. Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Apes Banget! Indra Kenz Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Penjara, Gadis 18 Tahun Jadi Korban Janji Manis Sampai Telan Pil Pahit Rugi Rp 2,5 Miliar

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com