Masyarakat Indonesia Harus Mulai Putar Otak, Kenaikan Tarif PPN Sudah Diberlakukan, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Imbas

Minggu, 03 April 2022 | 18:45
Pexels

Alasan pemerintah menaikkan pajak PPN menjadi 11 persen

GridHype.ID -Baru-baru ini pemerintah resmi menetapkan kenaikan PPn 11%.

Melansir dari Kompas.com, didasarkan pada pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.

Kenaikan PPn ini tentu menjadi perbincangan publik.

Banyak masyarakat Indonesia tak tak setuju terkait kenaikan tersebut.

Lantaran hal itu dinilai memberatkan terutama ketika membeli barang tertentu.

Namun, tak semua dikenakan biaya pajak 11%.

UU HPP mengatur beberapa barang dan jasa yang bebas alias tidak dikenai pungutan PPN.

Berikut adalah daftar barang dan jasa bebas PPN yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP.

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: Mudik Tahun ini Diprediksi Akan Seperti Tahun Sebelum Pandemi, Tak Ada Pengetatan Namun Diganti dengan Hal ini Disejumlah Titik

2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

3. Jasa keagamaan.

4. Jasa kesenian dan hiburan

Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

5. Jasa perhotelan

Meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

Meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

7. Jasa penyediaan tempat parkir

Meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

8. Jasa boga atau katering

Meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: Sering Bikin Galau, Kira-kira Apa Hukumnya Mengorek Telinga dan Mengupil di Saat Berpuasa, Apakah Membatalkannya?

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber kompas, GridFame.ID