Bikin Satu Indonesia Heboh Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Kini Jalani Wajib Lapor Satu Minggu 2 Kali, Sang Kuasa Hukum: Kita Kooperatif

Senin, 28 Maret 2022 | 21:00
Instagram/gresaidss

Dea OnlyFans

GridHype.ID -Seorang perempuan bernama Dea OnlyFans baru-baru ini memang tengah menjadi buah bibirmasyarakat Indonesia.

Pasalnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi atas kasus dugaan pornografi.

Kini, kasus penangkapan Dea OnlyFans pun telah memasuki babak baru.

Sejak ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (24/3/2022), Dea diputuskan menjadi tersangka satu hari setelahnya.

Meski jadi tersangka, kepolisian tidak menahan DeaOnlyFans.

Ia pun hanya diminta untuk menjalani wajib lapor.

Melansir dari Grid.ID, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans diketahui telah menjalani wajib lapor atas kasus dugaan pornografi di Polda Metro Jaya.

Dea tiba pukul 14.47 dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam, kacamata dan masker berwarna hijau.

Tak sendiri, Dea didampingi dua kuasa hukumnya untuk menjalani wajib lapor.

Baca Juga: Nggak Cuma Dea OnlyFans, Inilah 4 Artis yang Sempat Terjerat Kasus Pornografi, Mulai dari Ariel Noah Sampai Gisella Anastasia

Namun, saat tiba di Kriminal Umum Polda Metro Jaya Dea memilih untuk diam dan menunduk.

Herlambang Ponco selaku kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya harus menjalani wajib lapor satu minggu dua kali.

"Hari ini memang saudara Dea wajib lapor lapor diri untuk waktunya satu minggu 2x. Untuk hari ini Senin Kamis tapi tidak menutup kemungkinan waktunya bisa berubah," ucap Herlambang di Krimum Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).

Selama jalani wajib lapor, Dea yang bertempat tinggal di Malang itu harus pindah ke Jakarta.

Hal itu dilakukan untuk mengikuti hukum di Indonesia yang berlaku.

"Sampai hari ini kita tinggal di Jakarta, semua di Jakarta sampai menunggu pihak kepolisian. Kita kooperatif," tutur Herlambang.

"Iya siap kooperatif," tambahnya.

Buat konten pornografi

Melansir dari Kompas.com, kasus ini bermula saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Dea yang biasa mengunggah konten melalui situs OnlyFans pasa Kamis.

Baca Juga: Bikin Gempar Satu Indonesia, Dea OnlyFans Tidak Ditahan Meski Tersandung Kasus Pornografi, Ternyata Ini Alasannya

Dea ditangkap atas kasus dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.

"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (25/3/2022).

"Pernah dengar kan atau bahkan sering lihat situs Dea OnlyFans," sambungnya.

Dea ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, ketika hendak berangkat ke Jakarta.

"Di Malang kami amankannya, ketika dalam perjalanan ke Jakarta," ucap Auliansyah.

Ditetapkan jadi tersangka

Usai melakukan pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan Dea sebagai tersangka dugaan kasus pornografi pada Sabtu (26/3/2022).

"Baru saja penyidik selesai memeriksa Dea OnlyFans," ujar Auliansyah, Sabtu.

Auliansyah berujar, Dea ditetapkan tersangka setelah penyidik memastikan bahwa perbuatannya yang sering mengunggah konten di situs OnlyFans melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.

Baca Juga: Bikin Satu Indonesia Geger, Deretan Artis Ini Ternyata Pernah Tersandung Kasus Pornografi, Terbaru Dea OnlyFans yang Masih Berstatus Mahasiswi

"Penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan, penyidik kita sudah melakukan gelar," sebutnya.

"Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," sambung Auliansyah.

Dea Onlyfans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Tidak ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, polisi memutuskan tak menahan Dea.

"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," sebut Zulpan, Sabtu.

Menurut dia, wajib lapor untuk Dea OnlyFans diputuskan setelah adanya berbagai pertimbangan oleh penyidik, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari keluarga.

Terlebih lagi, Dea yang masih berstatus mahasiswi itu mengaku akan menyelesaikan kuliahnya.

"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.

Buat video syur

Zulpan mengatakan, berdasar pemeriksaan, Dea pernah membuat video syur bersama kekasihnya, selain mengunggah foto vulgar yang diperjualbelikan di OnlyFans.

"Iya, pengakuan pernah membuat foto dan video asusila dengan kekasih," katanya.

Zulpan menambahkan, hasil video syur Dea dan kekasihnya itu lalu diunggah di situs OnlyFans demi mendapatkan pundi-pundi rupiah.

"Sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ucap Zulpan.

Baca Juga: Kerap Posting Foto dan Video Syur Demi Pundi-pundi Puluhan Juta Tiap Bulan, Dea Onlyfans Tak Ditahan Polisi Meski Ditetapkan Tersangka

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com, Grid.ID

Baca Lainnya