GridHype.id-Umat muslim saat ini tengah bersiap menyambut bulan Ramadhan 1443 H.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, semenjak Pandemi Covid-19 melanda, pemerintah kerap mengeluarkan kebijakan khususnya selama bulan Ramadhan.
Mulai dari anjuran melaksanakan shalat tarawih di rumah hingga pembatasan sampai larangan mudik lebaran.
Lantas bagaiaman dengan tahun 2022 ini, apakah pemerintah akan mengizinkan kegiatan mudik lebaran 2022?
Berdasarkan rapat koordinasi persiapan angkutan lebaran 2022 yang digelar oleg Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (kemenhub) bersama para pemangku kepentingan, menyebut jika mudik lebaran 2022 diperbolehkan.
Hal ini menindaklanjuti arahan presiden Jokok Widodo yang memberi lampu hijau kepada masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun ini.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 2022 yang diperbolehkan dengan ketentuan syarat perjalanan yakni sudah dua kali vaksin primer dan satu kali vaksin booster," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (25/4/2022).
Oleh karena itu diperlukankoordinasi antar pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan teknis di lapangan agar angkutan lebaran 2022 dapat berjalan dengan aman, tertib, selamat, dan lancar.
Rapat koordinasi ini dihadiri juga Direktur Lalu Lintas Jalan Cucu Mulyana, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Popik Montanasyah, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat Denny Michels Adlan, Wadir Lantas Polda Jawa Barat AKBP Matrius, perwakilan Kepala Dinas Perhubungan kabupaten atau kota seluruh Jawa Barat, Jasa Raharja, dan Jasa Marga.
Lantas bagaimana dengan masyarkat yang belum bisa menerima vaksin booster?
Menkes Budi mengatakan, masyarakat yang belum menerima vaksinasi booster tetap diizinkan mudik namun dengan sejumlah syarat, yakni melampirkan hasil negatif Covid-19.
Secara rinci, berikut adalah syarat mudik bagi yang belum divaksin booster:
Pemudik yang belum booster tetapi sudah menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes antigen.
Pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Kedua syarat ini tidak berlaku bagi pemudik yang sudah menerima vaksin dosis lengkap dan booster.
Pemerintah siapkan posko vaksinasi booster
Untuk memudahkan masyarakat dalam perjalanan mudik Lebaran, Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan menyediakan posko vaksinasi agar masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi booster.
Jadi, masyarakat yang baru divaksin dosis pertama maupun kedua dapat langsung divaksin booster dalam perjalanan mudiknya.
Baca Juga: Kemenkes Singgung Soal Kemungkinan Mudik Lebaran 2022, Ini Tanggapan Ahli
“Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kemenhub tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum. Pos-pos vaksinasi akan disediakan di jalur mudik atau lokasi tertentu,” ujar Budi, dikutip dari Kompas.com (24/3/2022).
Aturan teknis mudik Lebaran segera diterbitkan
Terkait aturan resmi mengenai teknis pelaksanaan mudik Lebaran 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rencananya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE).
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
Ia mengatakan, SE tersebut nantinya sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri agar berjalan dengan lancar dan aman dari penyebaran Covid-19.
Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan, Adita menuturkan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian.
“Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” terangnya dalam keterangan resmi, dikutip dari laman Kemenhub (23/3/2022).
Diperkirakan akan ada 80 juta orang yang melakukan mudik lebaran 2022.
Angka itu didapat dari hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub.
“Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR,” papar Adita.
Baca Juga: Innalillahi, Mbah Minto Klaten Meninggal Dunia, Tokoh Legendaris Video Gagal Mudik Setahun Lalu
(*)