GridHype.ID - Indra Kenz menjadi bulan-bulanan netizen belakang waktu terakhir.
Bagaimana tidak Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuanaplikasi trading binary option Quotex.
Pria yang digadang-gadang sebagai Crazy Rich Medan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seluruh aset milik Indra Kenz bahkan kini sudah disita oleh pihak kepolisian.
Melansir dari Kompas.com,dalam kasus itu, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Belum pula dimiskinkan lantaran aset miliknya disita, Indra Kenz bikin ulah.
Tentu saja kelakuan Indra Kenz ini membuat heboh publik.
Bagaimana tidak, ada saja cara atau modus operadi Indra Kenz Crazy Rich Medan yang terjerat kasus investasi bodong aplikasi binomo untuk menutupi kejahatannya.
Terungkap, Indra Kenz sengaja tutupi dan buang barang bukti, hilangkan handphone dan Laptop, hingga ngaku bukan afiliator Binomo.
Mengutip dari Banjarmasin Post, apalagi diketahui, kasus penipuan binary option Binomo Indra Kenz terus berlanjut.
Fakta-fakta terbaru pun terkuak, dan kemungkinan bisa memperberat hukuman yang Indra Kenz terima.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.
Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Fakta terbaru terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz diungkap pihak kepolisian.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.
Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.
" Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.
"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.
Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.
" Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.
"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.
Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.
"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.
Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat.
(*)