GridHype.ID - Kasus penipuan dengan tersangka Doni Salmanan rupanya turut menyeret nama sejumlah selebriti Tanah Air.
Salah satunya penyanyi Rizky Febian yang belum lama ini ikut diperiksa polisi terkait aliran dana dari Doni Salmanan.
Sebagai informasi, Rizky Febian dikabarkan pernah menerima uang ratusan juta dari Doni Salmanan.
Rupanya, Doni Salmanan sempat membeli minuman racikan Rizky Febian seharga Rp400 juta pada September 2021 lalu.
Rizky Febian pun akhirnya menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu (16/3/2022).
Melansir Grid.ID, pelantun lagu Cuek itu mendapat 19 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rizky Febian mengaku kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik.
"Ketika ada panggilan seperti ini harus kooperatif dan mengikuti.
Terus saya di sini juga benar-benar berusaha untuk jujur, apapun yang terjadi," ujar Rizky Febian saat Grid.ID temui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).
Namun terkait materi pemeriksaan, Rizky Febian dan tim kuasa hukum enggan menjabarkan secara rinci.
"Yang jelas ada kaitannya dengan uang yang diterima oleh Rizky dan sudah dijelaskan semua ke penyidik," kata kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy.
Lebih lanjut, mengutip Kompas.com, Ahmad Ramzy menegaskan bahwa kliennya siap menyerahkan uang Rp 400 juta dari Doni Salmanan kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Kami siap (menyerahkan), kami sudah menjelaskan semua.
Tidak ada istilah pengembalian (uang dalam pemeriksaan hari ini)," ucap Ahmad Ramzy usai mendampingi Rizky Febian menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (16/3/2022).
Namun, usut punya usut, Rizky Febian rupanya tak menggunakan uang Rp400 juta pemberian Crazy Rich Bandung tersebut.
Mengutip Banjarmasinpost.co.id, putra Sule ini malah mendonasikan uang tersebut untuk satu yayasan.
"Ya kan pemberitaannya sudah tau ya udah kemana-mana. Kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga," jelas Rizky Febian.
Rizky Febian menegaskan, dirinya tidak tahu menahu dari mana asalnya uang sebesar Rp400 juta yang diberikan Doni Salmanan kepadanya.
"Maksudnya ini bisa jadi pelajaran buat saya kedepannya," ujar Rizky Febian.
Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan ini berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
(*)