Heboh Wakil Wali Kota Tegal Masuk Daftar Penerima Bansos Kemensos, Simak Kriteria Bantuan yang Cair Bulan Februari 2022

Rabu, 23 Februari 2022 | 12:30
Kolase Pemkot Tegal danTribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad

Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi masuk ke dalam daftar penerima bansos dari Kemensos .

GridHype.ID - Pemerintah hingga kini masih menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan.

Sayangnya, bantuan sosial yang dibagikan pemerintah ini terkadang tidak tepat sasaran.

Seperti bantuan sosial yang menyasar pada Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi.

Melansir Kompas.com,Muhamad Jumadi masuk dalam data sebagai penerima manfaat bantuan sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Masuknya Jumadi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI itu bisa dilihat laman cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah memeriksa dan ternyata benar, Jumadi mengaku heran mengapa namanya bisa masuk.

"Semalam saya cek di aplikasi memang betul saya terdaftar di sana, saya salah satu yang akan mendapatkan bantuan DTKS," kata Jumadi di Balai Kota Tegal, Senin (21/2/2022).

Dalam laman cekbansos.kemensos.go.id, nama Jumadi tercatat sebagai penerima bansos di wilayah Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Jumadi yang tinggal di rumah dinas dan ber-KTP Kelurahan Mangkukusuman, Tegal Timur, mengaku sebelumnya tidak pernah didata apalagi mengusulkan.

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Bansos PKH Tahap I Bisa Mulai Dicairkan di Bank, Cek Penerimanya di Sini

"Saya tidak pernah didata, tidak ada seorang pun yang mendata saya untuk masuk ke DTKS," ujar Jumadi.

Jumadi menyebut kesalahan input data bisa saja terjadi. Baik di tingkat petugas yang mengusulkan, maupun kesalahan sistem.

"Pertama menurut saya bisa manusianya atau human error, kedua sistem. Itu saja menurut saya, mungkin ada salah input, atau ya sistemnya salah," kata Jumadi.

Menyikapi hal itu, Jumadi berusaha menganulir dengan meminta klarifikasi dari Dinas Sosial setempat.

"Saya akan meminta konfirmasi ke Dinsos. Saya akan tanya ke kepala dinas.

Saya rasa kepala dinas harus bisa memberikan penjelasan kenapa bisa seperti itu. Bukan untuk menyalahkan namun mencari solusi terbaik terkait masalah itu," kata Jumadi.

Jumadi berharap semua pihak lebih teliti lagi. Utamanya petugas yang berwenang di tingkat daerah maupun pusat.

"Ini menjadi koreksi untuk kita semuanya. Menjalankan pemerintahan itu good government-nya harus benar-benar, terutama dalam masalah kemiskinan. Ini penting saya sampaikan," kata Jumadi.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Tegal Bajari mengatakan, pihaknya tidak pernah memasukan nama Jumadi sebagai penerima bansos dalam data DTKS.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Jangan Sampai Kelewatan, Bansos Rp600 Ribu Per Orang dari Pemerintah bakal Segera Cair, Catat Siapa Saja yang Bakal Terima

Bajari berdalih itu murni kesalahan sistem dari pusat.

"Saat ini kami sedang berkirim surat ke Kemensos untuk mencoret nama Bapak Wakil Wali Kota dalam penerima Bansos," kata Bajari.

Sebagai informasi, bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah pada Februari 2022 adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Mengutip Tribunnews.com, masyarakat dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH yang cair pada Februari 2022.

Bansos PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial, baik ada maupun tidak ada pandemi.

Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Adapun anggaran bansos PKH, yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Lalu, untuk penyalurannya melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Angin Segar! Jokowi Bakal Bagikan Bansos Tunai Rp600 Ribu per Orang, Simak Kriteria Penerimanya

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan;

- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak;

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;

- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Harap-harap Cemas, Kira-kira Bansos dari Pemerintah Apa Saja yang Bakal Terus Dilanjutkan di Tahun 2022 Nanti?

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya