Jokowi Resmikan Undang-Undang Ibu Kota Negara, Inilah 9 Aturan Turunannya

Minggu, 20 Februari 2022 | 05:15
Kompas.com

Istana Negara IKN Baru

Gridhype.id- Presiden Joko Widodo pernah meresmikan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN).

Tim dari lintas kedeputian KSP diketahui telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna menyusun berbagai aturan turunan dari UU IKN.

Hal tersebut dinyatakan oleh tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong.

Adapun tujuan dari koordinasi tersebut adalah untuk mematangkan draf turunan yang sebelumnya sudah disiapkan terlebih dahulu.

Dilansir dari kompas.com, turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepores), Peraturan Pemerinyah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.

Dalam dua bulan mendatang, setidaknya ada 9 aturan turunan yang ditargetkan untuk selesai.

Wandy lantas menjelaskan beberapa rincian aturan yang dimaksud.

Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

Dalam UU IKN hal ini disinggung pada Pasal 5 ayat (7).

Aturan tersebut akan digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 11 ayat (1) UU IKN.

Baca Juga: Buka-bukaan Tanpa Sensor, Dorce Gamalama Bongkar Jumlah Bantuan dari Jokowi dan Megawati, Sang Sahabat Justru Ungkap Hal Tak Terduga: Dibilang Drop Ekonomi Enggak Juga

Kedua, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada Pasal 7 ayat (4).

Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 15 ayat (2) UU IKN.

Keempat, PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 24 ayat (7) UU IKN.

Adapun aturan tersebut akan digabung dengan:

  • PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang disingggung pada Pasal 25 ayat (3) UU IKN.
  • PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang disinggung pada Pasal 35 UU IKN.
  • PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 36 ayat (7) UU IKN.
  • PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 26 ayat (2) UU IKN.
Kelima, PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus yang disinggung Pasal 12 ayat (3) UU IKN.

Keenam, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, yang disinggung pada Pasal 15 ayat (4) UU IKN.

Baca Juga: Terima Kunjungan dari Tangan Kanan Presiden Jokowi di Andara, Perlakuan Raffi Ahmad pada Karyawannya Justru Tuai Sorotan

Ketujuh, Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 14 ayat (2) UU IKN.

Kedelapan, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional yang disinggung Pasal 22 ayat (5) UU IKN.

Kesembilan, Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 14 ayat (2) UU IKN. Adapun seluruh peraturan turunan IKN akan diterbitkan jika UU IKN telah resmi terbit.

Baca Juga: Angin Segar! Jokowi Bakal Bagikan Bansos Tunai Rp600 Ribu per Orang, Simak Kriteria Penerimanya

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya