PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3, Inmendagri Kembali Atur Sektor yang Dikenakan WFO Maksimal 25 Persen

Rabu, 09 Februari 2022 | 18:15
Pixabay.com

(Ilustrasi) Sejumlah daerah berstatus ppkm Level 3 salah satunya Jabodetabek.

Gridhype.id-Wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Adapun pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% work from office (WFO).

Pemberlakuan tersebut juga disertai dengan pertimbangan status vaksinasi.

Tas perkantoran diwajibkan menggunakan aplikasi pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) turut mengatur sejumlah sektor yang melaksanakan WFO.

Dilansir dari tribunnews.com, kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Sektor tersebut dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dilakukan sebanyak 25%.

Selain itu, pasar modal dan berjalannya operasional pasar modal serta sektor teknologi informasi dan komunikasi beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.

Tersebut berlaku bagi semua pegawai dan pengunjung.

Baca Juga: Bukan Dibatalkan, PPKM Level 3 Saat Nataru Ternyata Hanya Ganti Nama, Ini Alasannya

Hanya orang-orang dengan kategori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Fasilitas pusat kebugaran, ruang pertemuan, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar buka dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi dan kapasitas maksimal 25%.

Sektor lain yaitu penyedia makanan dan minuman serta ruang pertemuan dengan kapasitas besar disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Adapun sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% staf.

Pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diizinkan dengan batasan maksimal 25% dan semua dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pada sektor esensial mengikuti teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Sedikit Bernapas Lega di Tengah Pandemi Covid-19, PPKM Level 3 Nataru Resmi Dibatalkan, Ternyata Ini Alasannya

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber tribunnews