Bikin Elus Dada, Bupati Nonaktif Langkat Terjaring OTT Punya Penjara yang Diduga Untuk Sekap 40 Pekerja Kelapa Sawit yang Sering Menerima Penyiksaan

Selasa, 25 Januari 2022 | 14:00
Tribunnews.com

Bupati nonaktif Langkat punya penjara ilegal, diduga untuk perbudakan.

GridHype.ID - Publik mendadak dikagetkan dengan penemuan penjara di belakang rumah mantan Bupati nonaktif Langkat.

Seperti yang diketahui, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terjaring kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Tak hanya itu, yang mengejutkan ia diduga melakukan kejahatan lain.

Mengutip dari Kompas.com, dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Dikutip dari Suar.ID, Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam meminta polisi memastikan keberadaan 40 orang korban dugaan perbudakan di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Hal tersebut disampaikannya usai menerima pengaduan Migrant Care terkait dugaan praktik perbudakan tersebut di kantor Komnas HAM Jakarta pada Senin (24/1/2022).

"Memastikan minimal 40 orang ini ada keberadaannya. Sehingga ketika kami datang ke sana, bisa menjelaskan di mana mereka, karena itu bagian dari tugas kepolisian," kata Anam.

Selain itu, Anam juga meminta agar bukti di lokasi, saksi, dan hal terkait lainnya tidak diutak-atik.

Baca Juga: Tak Kuasa Tahan Air Mata, Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun, Kuasa Hukum Lakukan Hal ini

"Kami minta untuk seluruh informasi yang terkait bukti ini, tempatnya, saksinya, dan sebagainya tidak mengalami perubahan," kata Anam.

Anam menekankan apabila nantinya ditemukan adanya perubahan signifikan terkait hal tersebut maka publik akan mempertanyakannya.

"Kalau mengalami perubahan jangan salahkan publik juga bertanya kok ini berubah kesini, berubah ke sini kenapa kok saksi awalnya di sana kok pindah ke tempat asalnya yang susah diakses dan sebagainya.

Jangan salahkan semua orang akan menanyakan itu kalau sampai ada perubahan yang signifikan," kata Anam.

Lebih dari 40 orang pekerja kebun sawit sudah dipenjarakan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana, di kediaman pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

Puluhan orang ini diperbudak dan disiksa oleh Terbit, di dalam penjara tersebut.

HO/Tribun-Medan.com
HO/Tribun-Medan.com

Penjara milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Setelah diperbudak, puluhan pekerja itu juga tidak diberi gaji dan upah oleh Terbit.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," kata Penanggung Jawab Migrant CARE Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Digelandang ke Mabes Polri dan Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara, dr Richard Lee Merasa Tak Terima : Saya Nggak Merugikan Siapa pun loh

Dirinya juga mengatakan, bahwa adanya penjara itu bukan sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, melainkan murni untuk menyiksa orang.

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," katanya.

Anis mengatakan, para pekerja kebun sawit juga kerap mendapat penyiksaan oleh orang suruh Terbit. Bahkan, para pekerja juga mengalami luka-luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelasnya.

Setiap harinya, kata Anis para pekerja dipekerjakan secara paksa oleh Terbit. Bahkan, para pekerja harus bekerja selama 10 jam lamanya.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.

Setelah selesai bekerja, Terbit memenjarakan para pekerjanya agar tidak bisa lari ke mana-mana.

Baca Juga: Bak Disambar Gledek di Siang Bolong, Vicky Prasetyo Terancam Mendekam di Penjara Usai Dilaporkan Mantan Istri Soal Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, Suar.id