Tak Kapok, Jeff Smith Lagi-lagi Diciduk Polisi Gegara Narkoba, Begini Rekam Jejak Sang Aktor yang Ternyata Sudah Ngeganja Sejak Lulus SMA

Jumat, 10 Desember 2021 | 11:30
Kompas.com

Jeff Smith Terjerat kasus narkoba kedua kalinya

GridHype.ID - Kabar mengejutkan datang dari aktor muda Jeff Smith.

Ya, belum lama ini Jeff Smith kembali diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Jeff Smith diketahui ditangkap di salah satu kawasan di Jakarta pada Rabu (8/12/2021).

Mengutip Kompas.com, hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Sudah ditangkap. Iya, sama tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.

Kendati demikian, Zulpan belum bisa mengungkapkan barang bukti hingga kronologi penangkapan Jeff Smith.

Zulpan berencana menjelaskan secara terperinci dalam jumpa pers pada Kamis (9/12/2021), di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya.

Menurut catatan Kompas.com, ini merupakan kali kedua Jeff Smith terjerumus kasus narkoba.

Pada 15 April 2021, dia diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kala itu,Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menjelaskan, Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, bersama satu orang rekannya berinisial D.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Lanjutan di PN Jakarta Pusat, Majelis Hakim Cecar Saksi: yang Bisa Direhab Ada Berapa Kategori?

"Benar, kami baru saja mengamankan seorang public figure berinisial JS bersama satu orang rekan kerjanya," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Kamis.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Berupa narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram di dalam plastik klip kecil, 44 gram tembakau yang ditemukan di tas ransel milik Jeff Smith, dan 2 botol liquid yang diduga berisi ganja sintetis.

"(Kemudian) enam pak papir di dalam kotak hitam. Ada dua cangklong alat untuk mengisap tembakau. Satu unit mobil, dan uniknya ada empat buku terkait ganja," tutur Ady dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, (19/4/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, pria kelahiran Januari 1998 itu dinyatakan positif narkoba berjenis ganja.

Sementara mengutip Kompas.TV, dalam konferensi pers kasusnya, Jeff sempat menyinggung bahwa narkoba jenis ganja yang ia konsumsi tak layak masuk kategori narkoba golongan I.

"Menurut saya, ganja tidak layak untuk dikategorikan sebagai narkotika golongan satu. Secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," imbuhnya.

Sebelumnya, Jeff Smith juga diketahui sudah mengonsumsi narkoba sejak lulus SMA.

Aktor 23 tahun itu bahkan sudah melewati masa rehabilitasi pada 2020 lalu.

“Dari hasil pengakuan tersangka, yang bersangkutan mulai menggunakan ganja ataupun sejenisnya pada saat setelah selesai SMA.

Baca Juga: Geger Kabar Artis Peran Berinisial JS Ditangkap Polda Metro Jaya Gegara Narkoba, Ternyata Begini Faktanya

Yang bersangkutan pernah dilakukan rehab pada Desember 2020," kataAdy dalam konferensi pers dikutip Kompas.com di kanal YouTube Intens Investigas, Senin (19/4/2021).

Ady mengatakan, Jeff Smith mengajukan rehabilitasi dengan kemauan sendiri.

“Mereka rehab biasa mengajukan sendiri bukan dalam konteks tertangkap,” ujar Ady.

Saat penangkapan pertama kali, proses hukum Jeff Smith tetap dilanjutkan sesuai undang-undang yang berlaku.

Majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Jeff Smith terbukti bersalah.

Oleh karenanya, dia divonis lima bulan kurungan penjara pada Rabu, (8/9/2021).

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan JPU.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara lima bulan,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.

“Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya lagi.

Pada 14 September 2021, Jeff Smith resmi bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Pihak keluarga sendiri tidak mengetahui kebebasan ini karena Jeff Smith ingin memberikan kejutan untuk kepulangannya.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkoba Digelar, Nia Ramadhani Ajukan Nota Keberatan Soal Adanya Kronologi Penggeledahan

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, Kompas.tv

Baca Lainnya