Tak Perlu Repot, Kini Pekerja Penerima Upah yang Miliki 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Digabung, Ini Caranya

Rabu, 24 November 2021 | 14:45
Kompas.com

Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara.(Dok. BPJS)

GridHype.ID - Bagi para pekerja di Indonesia umumnya akan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Lembaga tersebut dimaksudkan untuk menjadi wajah untuk menjamin nasib para pekerja Indonesia.

Maka bisa dikatakan jika BPJAMSOSTEK sebagai wadah untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik informal maupun non formal.

Sebelum dinyatakan sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pekerja Penerima Upah (PU) harus didaftarkan oleh perusahaan tempat bersangkutan bekerja.

Kemudian baru pekerja PU akan mendapatkan Kartu BPJAMSOSTEK.

Lantas apa yang terjadi jika suatu saat pekerja memutuskan untuk bekerja ke perusahaan baru dan didaftarkan kembali kartu BPJAMSOSTEK?

Tentu kamu akan mendapatkan kartu BPJAMSOSTEK ganda, nah jika sudah begini apa yang harus dilakukan?

Apakah kartu kepesertaan tersebut dapat digabungkan menjadi satu kartu saja?

Baca Juga: Kabar Bahagia Bagi Tenaga Kontrak, Beli Rumah Kini Bisa Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Prosedurnya

Jawabannya yakni bisa. Melansir melalui Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan pihaknya sempat membahas mengenai permasalahan tersebut.

Ini artinya bukan hanya Anda yang mengalaminya, namun banyak pekerja yang memiliki kartu ganda.

“Bagi Sahabat yang sering pindah kantor pasti pernah ngalamin yang namanya punya dua kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Gak usah bingung, mending kamu gabung jadi satu aja kartunya alias Amalgamasi,” tulisnya melalui Instagram bpjs.ketenagakerjaan.

Menghimpun informasi dari Twitter BPJS Ketenagakerjaan Amalgamasi adalah peleburan/penggabungan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses amalgamasi bisa dilakukan di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

"Harus datang ke kantor cabang kami yang terdekat untuk proses amalgamasi," kata Utoh dikutip Kompas.

Sebelum datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK, Utoh mengatakan, pekerja harus mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu:

Baca Juga: Bak Angin Segar Cair di Bulan November ini, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Lewat Laman Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK yang akan diamalgamasi;

2. Meminta paklaring dari perusahaan yang lama;

3. Kartu Tanda Penduduk;

4. Kartu Keluarga;

5. Pengajuan amalgamasi

Setelah berkas yang diperlukan lengkap, peserta bisa mengajukan amalgamasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut

Datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dan ambil antrean untuk pengurusan amalgamasi;

Menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada Customer Service Officer (CSO);

CSO akan melakukan amalgamasi setelah melakukan verifikasi berkas peserta serta menghitung dan memastikan kebenaran saldo;

Apabila telah dilakukan amalgamasi, maka berkas klaim hanya menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan yang terakhir;

"Namun untuk mempercepat proses pengajuan klaim, peserta dianjurkan untuk tetap membawa berkas Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan sebelumnya," imbuh dia

(*)

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Disalurkan Lewat Bank Pemerintah, Begini Nasib Penerima yang Tak Memiliki Rekening Bank Himbara

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : kompas, Instagram, GridFame.ID

Baca Lainnya