Di Rumah Aja! PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan Selama Nataru, Intip Beragam Peraturan yang Bakal Berlaku

Jumat, 19 November 2021 | 15:45
Pixabay.com

Segera diterapkan PPKM level 3 pada perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2022.

GridHype.ID - Demi menekan angka kasus positif Covid-19, pemerintah kembali memperketat pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

Ya, hal itu dilakukan guna menghindari berkumpulnya masyarakat di saat libur Natal dan Tahun Baru.

Peraturan PPKM level 3 itu akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.

PPKM level 3 ini berlaku selama satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

Hal tersebut, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021) kemarin.

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan, penerapan PPKM level 3 ini sebelumnya sudah ada kesepakatan.

Di mana aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan.

Baca Juga: Cuma Pengunjung Bersertifikat Vaksin yang Bolehkan Masuk Mal, Begini Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi

Meski demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru.

Selambat-lambatnya, Inmendagri tersebut akan diterbitkan pada 22 November 2021.

Diketahui, Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah,

dan komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE serta dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru

Berkaitan akan diberlakukannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka terdapat sejumlah larangan kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Mulai dari perayaan pesta kembang api hingga pawai.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir.

Baca Juga: Demi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3

Mengenai alasannya, Muhadjir mengungkapkan, pemberlakukan PPKM level 3 sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Muhadjir menilai, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap Muhadjir.

Dengan demikian, dalam pemberlakuan PPKM akan ada keseragaman secara nasional.

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.

Terutama, di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Begini Peraturan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Adapun sebagai informasi, kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.

Di antaranya himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.

Kemudian, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

(*)

Baca Juga: Surabaya Diantaranya, 5 Daerah di Jawa Timur Ini Bisa Bernafas Lega Lantaran Masuk PPKM Level Satu Jawa-Bali

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : tribunnews, gridfame

Baca Lainnya