Lagi-lagi Viral, Kini Uang Pecahan 1.0 Disebut Bernilai 1 Juta, Begini Penjelasan Bank Indonesia

Senin, 08 November 2021 | 06:15
Kolase TikTok/wandyskay

Uang 1.0 yang dibilang uang kertas Rp 1 juta, Bank Indonesia dan Peruri kasih penjelasan.

GridHype.id- Dunia maya diramaikan dengan penampakan uang kertas yang tidak biasa.

Uang kertas tersebut adalah uang kertas bertuliskan pecahan 1.0.

Uang tersebut viral setelah salah seorang pengguna tiktok mengubah video miliknya.

Akun tiktok tersebut mengatakan bahwa uang pecahan yang dipegangnya merupakan pecahan Rp1 juta.

Pada video tersebut, uang kertas tersebut tanpa memiliki warna yang tidak biasa.

Perpaduan warna hijau oranye dan merah muda membuat uang ini tampak berkelas.

Tulisan nominal pecahan 1.0 dicetak dengan ukuran cukup besar di bagian kiri bawah.

Adapun gambar yang terdapat pada uang tersebut adalah seorang wanita yang sedang menari.

Lantas benarkah uang tersebut merupakan pecahan Rp1 juta?

Dilansir dari kompas.com, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Junanto Herdiawan memberikan penjelasannya.

Dirinya mengatakan bahwa Uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertingginya adalah Rp100.000.

Junanto juga dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada uang pecahan kertas senilai Rp1 juta.

Baca Juga: Sempat Viral Lantaran Disebut Tak Dapat Digunakan Bertransaksi, Yuk Kenali 3 Fakta Uang Pecahan Edisi Khusu Rp75.000

Uang pecahan tersebut memang sempat viral pada Mei 2021 silam.

Uang tersebut ternyata merupakan uang spesimen.

Head of Corporate Secetrary Peruri, Adi Sunardi menjelaskan bahwa uang tersebut tidak sah untuk alat pembayaran.

"Uang spesimen adalah uang contoh yang tidak sah untuk alat pembayaran," ujarnya.

Pembuatan uang tersebut berkaitan dengan kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Secara tegas, pihak Peruri juga mengatakan bahwa uang spesimen tersebut bukanlah uang rupiah.

Sedangkan di Indonesia, mata uang yang berlaku adalah rupiah.

Hal tersebut telah tercantum pada Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2.

Lantas apa ciri-ciri uang rupiah?

Menurut pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011, berikut ciri mutlak uang rupiah:

  • Memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila.
  • Memuat frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Memuat sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
  • Memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.
  • Memuat nomor seri pecahan.
  • Memuat teks "Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai..."
  • Tercantum tahun emisi dan tahun cetak.
Berdasarkan ciri-ciri mutlak tersebut, uang spesimen tidak tergolong sebagai rupiah.

Baca Juga: Beredar Video Menunjukan Uang Pecahan 1.0, Warganet: Bayar Parkir 1000 Lembar

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya