GridHype.ID - Beragam aturan dikeluarkan guna mencegah penularan Covid-19.
Pemerintahpun secara bertahap meninjau atruan yang telah dikeluarkan.
Baru-baru ini kembali dirilis terkait peraturan pengguna transportasi pesawat tebang.
Kabar baiknya ada beberapa persyaratan yang kini mulai diubah.
Pemerintah kembali menetapkan aturan baru perjalanan udara di Jawa dan Bali.
Saat ini naik pesawat boleh menggunakan tes Antigen.
Sebelumnya, masyarakat hanya boleh untuk melakukan tes RT-PCR.
Melansir Kompas TV, pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (01/11).
"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan,
perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes Antigen," kata Menko PMK.
Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan bahwa perubahan tersebut berdasar pada usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan dengan wilayah di luar Jawa dan Bali sesuai dengan usulan dari bapak mendagri," ujarnya.
Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,
juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal.
(*)
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu, Kemenkes: Sedang Dikaji