GridHype.ID - Ada kabar baik nih dari pemerintah.
Dilansir dari Kompas.com, subsidi listrik akan diperpanjang oleh pemerintah Indonesia hingga akhir tahun ini.
Ya, bantuan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya akan menambah dan memperpanjang dikson listrik hingga Desember 2021.
Prioritas stimulus listrik ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga,
maupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Terdapat dua cara untuk melakukan pengecekan penerima bantuan subsidi listrik PLN.
Pertama, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi PLN Mobile maupun situs resmi PLN.
Berikut ini cara cek tagihan listrik PLN melalui PLN Mobile
1. Jangan lupa install aplikasi PLN Mobile pada Playstore (android) atau AppStore (IOS)
2. Jika sudah berhasil buka aplikasi PLN Mobile
3. Pilih menu ‘catat meter’
4. Setelah itu masukkan id pelanggan
5. Kemudian foto angka meter
6. Masukkan angka stand meter, kemudian ‘kirim’
7. Selanjutnya, secara otomatis estimasi tagihan listrik Anda bulan ini akan muncul
Apabila Anda masuk dalam kategori penerima subsidi listrik,
Baca Juga: Diskon Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021, Begini Cara Mendapatkan Stimulusnya
maka akan muncul tulisan keterangan besaran diskon yang diberikan.
Namun jika Anda tidak masuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul keterangan yang memberitahukan bahwa Anda tidak mendapat subsidi listrik
Besaran Subsidi yang Diberikan
Mengacu pada surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ri, stimulus listrik yang akan diberikan hingga akhir Desember 2021 dengan besaran sbb:
Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 volt ampere,
bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala
Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala
Pembebasan biaya beban dan abonemen,
serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industry, bisnis, dan sosial.
(*)