GridHype.id- Vicky Prasetyo harus menelan pil pahit atas hukuman yang harus diterimanya.
Setelah menjalani sejumlah proses beberapa waktu lalu, Vicky Prasetyo divonis hukuman penjara selama 4 bulan.
Hukuman tersebut diterimanya atas perbuatan tidak menyenangkan kepada sang mantan istri, Angel Lelga.
Keputusan tersebut dibacakan pada Kamis (9/9/2021) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya sidang putusan sempat dua kali ditunda oleh majelis hakim.
Suami Kalina Octaranny ini terbukti melanggar Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Adapun vonis 4 bulan penjara yang diterima oleh Vicky disertai potongan masa tahanan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Vicky sempat membuat dirinya tak bisa menahan air mata.
Tangisnya pecah usai dirinya mendengar vonis majelis hakim.
Vonis yang didapatkan kali ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 bulan penjara.
Tak hanya dirinya, Kalina Octaranny yang baru beberapa bulan menjadi istri Vicky juga harus meluapkan tangisnya.
Bagaimana tidak, suami yang begitu dicintainya harus menjalani kurungan penjara.
Sesekali Kalina tampak menyeka air mata yang mengalir sebagai curahan rasa sedih.
Tak mampu menahan kesedihan, Kalina juga tampak memeluk adik Vicky Prasetyo, Bebi Prasetyo dan sang mertua, Emma Fauziah.
Usai pembacaan putusan, Vicky lantas saja menghampiri sang istri yang sudah terlebih dahulu berderai air mata.
Kepada sang mama, Vicky Prasetyo juga tampak mencium tangan sosok penting tersebut.
Atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, Vicky merasa kecewa karena menganggap dirinya tak bersalah.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah.
“Kalau kecewa ya kami sangat kecewa. Kami menginginkan klien kami tidak diputus bersalah,” ujarnya.
Sama halnya dengan sang kuasa hukum, Emma Fauziah juga begitu yakin bahwa putranya tidak melakukan kesalahan.
(*)