GridHype.ID - Kabar mengejutkan datang dari Vicky Prasetyo.
Seperti yang diketahui, Vicky Prasetyo tengah menjalani proses hukum atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga.
Sidang putusan Vicky Prasetyo inidiketahui telah digelar pada Kamis (9/9/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ya, setelah tertunda sebanyak dua kali,majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Kalina Ocktaranny pun terus berdoa agar suaminya, Vicky Prasetyo, divonis tidak bersalah sehingga bisa bernapas lega.
Berikut rangkuman hasil sidang putusan dengan terdakwa Vicky Prasetyo atas kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga, sebagaimana yang dikutip dari Kompas.com.
1. 4 bulan penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan terhadap Vicky Prasetyo.
Sebab, Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap hakim ketua di dalam persidangan.
Selain kurungan penjara, Vicky Prasetyo diharuskan membayar denda senilai Rp 5.000.
Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan pada 7 Juli 2020.
Karena penangguhan tahanan Vicky Prasetyo dikabulkan majelis hakim, dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.
2. Tangisan
Vicky Prasetyo yang duduk di kursi pesakitan sedikit bernapas lega mendengar vonis majelis hakim karena itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 bulan kurungan penjara.
Di sisi lain, tangisan Kalina Ocktaranny pecah setelah mendengar putusan dari majelis hakim.
Sesekali dia menyeka air matanya yang mengalir ke bagian pipi.
Kalina Ocktaranny juga tampak memeluk adik Vicky Prasetyo, Bebi Prasetyo, serta mertuanya, Emma Fauziah.
Setelah pembacaan putusan selesai, Vicky Prasetyo langsung menghampiri Kalina Ocktaranny lalu memeluknya.
Dia juga terlihat mencium tangan Emma Fauziah.
3. Pikir-pikir
Dalam persidangan, Vicky Prasetyo menyampaikan kepada hakim ketua akan berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding.
Senada dengan Vicky Prasetyo, jaksa pun juga memilih berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding.
Apabila dalam waktu tujuh hari ke depan, baik jaksa atau pun Vicky Prasetyo, tidak mendaftar banding, putusan majelis hakim inkrah alias Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
"Jadi, putusan ini, baik pihak terdakwa dan jaksa berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding," ujar hakim ketua.
4. Kekecewaan
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengatakan, kliennya kecewa dengan putusan hakim.
"Kalau kecewa ya kami sangat kecewa. Kami menginginkan klien kami tidak diputus bersalah. Tapi hakim berkata lain," kata Ramdan.
Hal senada juga disampaikan Emma Fauziah. Dia yakin bahwa Vicky Prasetyo tidak bersalah dalam kasus yang menjerat anaknya.
"Ya pasti kecewalah. Anak saya enggak bersalah. (Karena) lihat istrinya (pada saat itu) di dalam kamar (bersama seorang pria)," kata Emma.
Meski begitu, Ramdan dan Emma tetap menghargai segala keputusan majelis hakim karena percaya sudah mempertimbangkan sebaik mungkin.
(*)