GridHype.ID - Tentu kamu semua wajib memiliki e-KTP ya.
Sebab, e-KTP adalah kartu yang memuat identitas resmi seseorang.
Melansir dari Wikipedia, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.
KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan.
KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap.
Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Sejak tahun 2011, KTP non elektronik telah digantikan dengan KTP elektronik.
Sementara itu, Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.
Program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Program KTP-el di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional.
Adapun keempat kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta dan Denpasar.
Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011 yang pelaksanannya dibagi dalam dua tahap.
Nah, untuk warga luar domisili yang kehilangan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dapat mengurus E-KTP baru secara online.
Cara yang sama juga berlaku bagi warga yang E-KTP-nya rusak.
Melansir dari Kompas.com, warga hanya perlu mengisi formulir online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Beberapa waktu lalu, akun Twitter resmi Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, membagikan formulir untuk layanan data kependudukan via online yang dapat diakses di sini.
Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru E-KTP.
Bahkan, dalam tautan tersebut dijelaskan bahwa warga dengan KTP daerah atau luar domisili juga dapat mengganti E-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.
Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus.
Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki:
- Foto / scan kartu keluarga (KK)
- Surat kehilangan dari kepolisian asli
- Foto / scan KK
- E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el
- Kartu mahasiswa / pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
- Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini, isi, lalu simpan dalam bentuk pdf.
- Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK.
- Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.
- Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal.
- Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal.
- Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta.
- Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI.
Tahapan
Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut:
- Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'.
- Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP Isi
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi Nama Lengkap
- Isi nomor KK
- Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'
- Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'. Setelah itu, klik 'Berikutnya'.
- Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak / surat kehilangan dari kepolisian / surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah)
- Unggah foto / scan KK di tempat tersedia
- Unggah Surat Pernyataan
- Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta
- Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak / Suket Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Isi nomor telepon seluler yang aktif. Lalu klik 'Kirim'.
Nantinya, pemohon akan dihubungi melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp untuk pengambilan setelah KTP elektronik dicetak
(*)