GridHype.ID - Belakangan ini tengah marak kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kasus pinjol ilegal ini pun dinilai merugikan nasabahnya sendiri.
Sebab, korban akan ditagih dalam jumlah yang sangat besar, berkali-kali lipat dari jumlah yang dipinjamnya.
Tak sampai disitu, cara penagihannya pun kerap kali sangat tidak beretika dan mengintimidasi nasabah.
Seperti yang dikutip dari laman NexTren, pinjol memangmenjadi cara paling cepat dan mudah untuk mendapatkan pinjaman uang saat kondisi kepepet dan terdesak kebutuhan.
Namun masyarakat mesti berhati-hati, karena tidak semua layanan pinjol itu resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perlu diketahui, OJK hingga saat ini hanya mengakui 121 pinjol secara resmi di bawah pengawasannya.
Lalu bagaimana cara mengecek apakah sebuah pinjol terdaftar di OJK?
Apakah sebuah aplikasi pinjol itu ilegal atau resmi terdaftar di OJK, cara pertama adalah mengakses link ini.
Cara kedua untuk mengecek aplikasi pinjol ilegal adalah dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK :
- Simpan nomor kontak OJK, yaitu 081-157-157-157.
- Kirim pesan WhatsApp ke kontak OJK dengan ketik nama pinjol yang ingin dicek. Contoh: "pinjol.com", lalu kirim pesan WA tersebut.
- Maka secara otomatis bot WA OJK tersebut akan mencari dan menjawab, apakah pinjol tersebut terdaftar atau tidak di OJK.
Agar tidak terjebak pinjol ilegal, ternyata aplikasi pinjol ilegal punya ciri-ciri yang bisa diamati calon nasabah.
Ciri-ciri pinjaman online ilegal
Inilah ciri-ciri pinjaman online ilegal, dilansir akun resmi medsos Kominfo:
- Bunganya tinggi.
- Jangka waktu pinjaman tidak jelas.
- Alamat perusahaan tidak tercantum di aplikasi atau website.
- Tidak punya layanan pengaduan.
- Cara penagihan tidak beretika, dengan kekerasan atau pelecehan nama baik.
- Mengambil akses kontak di hape dan dokumen pribadi lainnya.
- Promosi pinjol ilegal biasanya dilakukan lewat SMS maupun WhatsApp.
- Ada pinjol ilegal yang menyaru (memakai logo sama) lembaga fintech atau pinjol resmi.
Jika sebuah pinjol ciri-ciri seperti itu, sebaiknya Anda curiga dan mengecek lebih lanjut OJK.
(*)