Sudah Reservasi Antrean BLT UMKM Secara Online, Jangan Lupa Bawa Dokumen Penting Ini Saat Mencairkan Bantuan Rp1,2 Juta di BRI

Rabu, 04 Agustus 2021 | 14:30
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta

GridHype.ID - Demi membantu meringankan beban masyarakat, pemerintah mengucurkan dana bantuan untuk pelaku usaha mikro dalam bentuk program BLT UMKM.

Nantinya, penerima BLT UMKM ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

BLT UMKM atau BPUM ini rencananya akan disalurkan kepada 3 juta penerima secara bertahap.

Melansir Tribunnews.com, penyaluran BPUM akan dibagi menjadi 3 periode, dengan rincian sebagai berikut:

- Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021

- Pada Agustus 2021 sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta

- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta pada September 2021

Diketahui, daftar penerima BLT UMKM atau BPUM tahap 2 dapat dicek secara online.

Calon penerima BLT UMKM atau BPUM dapat mengakses laman resmi eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI atau banpresbpum.id untuk nasabah BNI.

Baca Juga: Persiapkan Dirimu! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Sebentar Lagi Dibuka, Simak 5 Pekerjaan Paling Dicari di Indonesia

Cara Cek Penerima BPUM di BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek Penerima BPUM di BNI:

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

- Isi nomor KTP.

- Kemudian, pilih 'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca Juga: Masih Belajar dari Rumah, Pemerintah Beri Kuota Internet Gratis untuk Pelajar dan Guru, Begini Cara Resmi Dapatkan Bantuannya

Cara Reservasi Antrean BLT UMKM Online BRI

BRI kini melakukan pengembangan pada eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Hal ini memungkinkan masyarakat mendapatkan kuota antrean secara online.

Penerima BPUM juga bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan serta tanggal penyalurannya.

Setelah itu, antrean akan didapatkan oleh penerima BPUM, sehingga penerima tak perlu lagi datang langsung ke bank hanya untuk mengambil antrean.

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

- Akses eform.bri.co.id/bpum;

- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;

- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;

- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Baca Juga: PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Jokowi Siapkan 6 Program Bantuan untuk Masyarakat, Apa Saja?

Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

1. E-KTP;

2. Fotokopi NIB atau SKU;

3. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.

Baca Juga: PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, 6 Program Bansos Ini Bakal Disalurkan Secepatnya

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya