GridHype.ID - Bagi kaum pekerja ada kabar gembira nih.
Pasalnya, pemerintah kembali melanjutkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini sebelumnya sempat disalurkan pada para pekerja di tahun 2020 lalu.
Tak main-main anggaran yang sudah disiapkan pemerintah sebesar Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja.
Melansir dari Kompas.com, subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi pers Rabu (21/7/2021).
Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.
Selain itu, bantuan subsidi gaji ini akan cair di awal bulan Agustus ini.
Dikutip dari GridStar.ID, nantinya bantuan subsidi upah (BSU) ini akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021
Disebutkan, bantuan diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Lalu, bantuan subsidi upah ini ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta.
Kemudian, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Selain itu, syarat lainnya bantuan diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, dari persyaratan di atas, ada beberapa kategori pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima stimulus ini.
Berikut daftar pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima subsidi gaji Rp 1 juta:
Subsidi ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja
Subsidi ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH).
Subsidi ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.
Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
Nantinya data harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.
Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Dana sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Penerima akan mendapat Rp 1 juta sekaligus.
(*)