Bansos Rp 300 Ribu untuk Warga DKI Jakarta Ditargetkan Cair Bulan Ini, Begini Cara Mendapatkan Dana Bantuannya

Sabtu, 17 Juli 2021 | 13:30
Kompas.com

Bansos PPKM Darurat

GridHype.ID - Bantuan sosial (bansos) masih terus disalurkan pemerintah hingga kini.

Tak hanya dari pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta juga membagikan bansos tunai (BST) kepada warganya yang terdampak covid-19.

Melansir laman corona.jakarta.go.id, bansos tunai dari Pemprov DKI Jakarta ini bersumber daridari dana APBD DKI Jakarta.

Diketahui, bantuan akan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000/bulan.

Nantinya, masyarakat akan diberikan buku tabungan dan ATM saat pendistribusian Bansos Tunai Rp 300 ribu.

Sementara untuk jadwal penyalurannya, BST tahap 5 dan 6 (bulan Mei dan Juni 2021) ini akan dibagikan pada bulan Juli 2021.

Mengutip Tribunnews.com, penerima bansos tunai Rp 300 ribu harus memenuhi beberapa syarat berikut:

Baca Juga: Tak Mempan dengan Rayuan Maut Raffi Ahmad, Artis Cantik Ini Kini Dipersunting Pengusha Tambang, Intip Kediamannya yang Bak Istana

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.

2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Bansos Tunai Rp600 Ribu Ditambah Beras 10 Kg Segera Meluncur ke Tangan Penerima, Begini Cara Mendapatkan Bantuannya

Jika telah memenuhi persyaratan tersebut, berikut cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dari Pemprov DKI Jakarta:

- Login corona.jakarta.go.id atau klik di sini.

- Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK).

- Klik 'Cari'.

- Akan muncul informasi apakah Anda menerima Bansos Tunai Rp 300 ribu atau tidak.

- Jika Nomor KK Anda tidak muncul, cek kembali Nomor KK yang dimasukkan atau hubungi petugas RT setempat.

Diketahui, dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima sekitar minggu ke-3 bulan Juli 2021.

Nantinya, penerima akan mendapatkan undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.

Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.

Masyarakat juga diminta untuk membawa undangan beserta KTP dan KK asli dan fotokopi.

Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Perpanjang PPKM Darurat Hingga Akhir Juli, Bansos Beras Bakal Ditambah 1,1 Juta Penerima

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribunnews.com, corona.jakarta.go.id