GridHype.ID - Kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) atau Nobu telah memasuki babak baru.
Seperti diketahui, Gisella Anastasia sempat menjadi sorotan publik terkait video syur 19 detik yang mendadak viral di media sosial.
Akibat video syur 19 detik tersebut, baik Gisella Anastasia maupun Nobu masih menjadi buah bibir masyarakat hingga sekarang.
Kini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya Gisel dan Nobu, dua penyebar masif video syur tersebut, PP (24) dan MN (22) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir dari Tribunnews.com, kini dua tersangkapenyebar masif video syur 19 detik, PP (24) dan MN (22) sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.
Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.
Baca Juga: Dituding Nistakan Agama Lantaran Panggil Kuda dengan Nama Ini, Gisella Anastasia Beri Pembelaan
Hal itu terungkap dari hasil persidangan yang digelar secara online pada Selasa (13/07/2021).
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang seperti dikutip dari Kompas.com, saat dihubungi usai persidangan.
Sebagai informasi, PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu,Riberto selaku kuasa hukum PP yang merupakan penyebar masif video syurGisel dan Nobumembuat pernyataan cukup menghebohkan.
Pasalnya, ia membeberkan fakta persidangan soal pengakuan Gisel yang mengaku sudah lima kali berhubungan intim dengan Nobu.
Roberto Sihotang kecewa dengan vonis 9 bulan penjara yang diberikan majelis hakim ke kliennya.
Pasalnya, kliennya hanya mengunggah screenshot dari video tersebut, bukan menyebarkannya secara masif.
Ia juga mengungkapkan fakta di persidangan bahwa Gisella Anastasia lah yang pertama mengirim video syur itu ke Nobu beberapa tahun lalu.
Diakui Roberto juga bahwa Gisel dan Nobu juga bukan sekali berhubungan intim.
Disebutkan mereka sudah lebih dari lima kali melakukannya.
"Mereka berhubungan intim kalau di ungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali.
Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," ucap Roberto seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Mendengar hal tersebut, Irwansyah Putra selaku kuasa hukum dari Nobu pun mempertanyakan kebenaran ucapan yang dilontarkan Riberto Sihotang.
Menurut Irwansyah jika hal itu benar, ia merasa Gisel takkan bicara seperti itu dipersidangan sebagai saksi kasus tersebut.
"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan. Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," ujar Irwansyah Putraseperti dikutip Tribunnews.com(14/7/2021).
"Misalkan posisi Gisel di posisi kamu, kamu dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami. Apa mungkin dia mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," imbuhnya.
Irwansyah mengatakan bahwa pihak kuasa hukum PP harus bisa membuktikan ucapan yang sudah dikeluarkan kepada media.
"Itu dia bisa membuktikan nggak, karena kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan biar nggak fitnah," tuturnya
Pihaknya tak ingin ucapan dari kuasa hukum PP itu menjadi masalah baru bagi kehidupan Nobu dan Gisel.
"Jangan sampai jadi masalah baru," kata Irwansyah.
Lebih lanjut, pihak Nobu pun siap mengambil jalur hukum, bila ucapan yang dilontarkan Riberto Sihotang mencemarkan nama baiknya.
"Kalau itu mencemarkan nama baik kami akan ambil langkah hukum,"tegas Irwansyah.
Hingga saat ini pihak Nobu pun sedang mempelajari hal tersebut dan menimbang tindakan ke depannya.
"Kabarnya ya baik-baik aja dan sedang kami pelajari lebih lanjut mengenai hal tersebut," pungkasnya.
(*)