GridHype.ID - Baru-baru ini, publik tengah dihebohkan dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Sejumlah publik bahkan sempat tak percaya jika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengonsumsi barang haram tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap polisi pada Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB, di kediamannya, di daerah Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Tak sendiri, Nia Ramadhani diamankan bersama sang sopir, ZN oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada hari itu juga (7/7/2021).
Melansir dari Kompas.com, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram dalam penangkapan tersebut.
Setelah Nia dan sang sopir diamankan, Ardi Bakrie menyusul ke kantor polisi dan menyerahkan diri kepada petugas.
Ketiganya pun terbukti positif mengonsumi sabu.
Karena itulah, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada pasangan suami istri tersebut.
Melansir dari Tribun Seleb, Polres Metro Jakarta Pusat memastikan tidak akan pilih kasih dalam menangani kasus narkoba yang menjerat Nia dan Ardi.
Polisi memastikan kasus ini tetap berjalan meskipun Nia dan Ardi nanti direkomendasikan untuk rehabilitasi.
"Dengan rehabilitasi, bukan perkara tidak dilanjutkan, tetap kita lanjutkan, tetap disidang. Nanti akan divonis hakim, ancamannya 4 tahun," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
Menurut penuturanHengki, Nia dan Ardi akan direhabilitasi bukan atas rekomendasi penyidik polisi.
"Rehabilitasi bukan dilaksanakan penyidik, dilakukan tim asesmen terpadu oleh BNN.
Isinya Polri, kejaksaan, dokter, dan sebagainya, di luar Polres Jakpus, seandainya ada keputusan rehabilitasi," ungkap Hengki.
Hengki kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat pasangan publik figur itu akan tetap berjalan.
"Tetapi kami tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagimana diwajibkan dalam UU pasal 54 UU no 35 tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis oleh hakim," pungkasnya.
(*)