Kasus Narkoba yang Menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Tetap Berjalan, Polisi Pastikan Tidak Pilih Kasih: Tetap Kita Lanjutkan Tetap Disidang

Minggu, 11 Juli 2021 | 10:15
Instagram/ ramadhaniabakrie

Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pakai narkoba

GridHype.ID - Baru-baru ini, publik tengah dihebohkan dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Sejumlah publik bahkan sempat tak percaya jika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengonsumsi barang haram tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap polisi pada Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB, di kediamannya, di daerah Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Baca Juga: BERITA POPULER: Ivan Gunawan Mundur Kejar Ayu Ting Ting Hingga Sopir Nia Ramadhani Sering Disuruh Beli Sabu

Tak sendiri, Nia Ramadhani diamankan bersama sang sopir, ZN oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada hari itu juga (7/7/2021).

Melansir dari Kompas.com, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram dalam penangkapan tersebut.

Setelah Nia dan sang sopir diamankan, Ardi Bakrie menyusul ke kantor polisi dan menyerahkan diri kepada petugas.

Baca Juga: Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Keluarga Minta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi, Polisi: Perkara Tetap Kami Lanjutkan

Ketiganya pun terbukti positif mengonsumi sabu.

Karena itulah, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada pasangan suami istri tersebut.

Baca Juga: Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Nia Ramadhani Nangis Sesenggukan saat Ucapkan Permintaan Maaf pada Publik

Melansir dari Tribun Seleb, Polres Metro Jakarta Pusat memastikan tidak akan pilih kasih dalam menangani kasus narkoba yang menjerat Nia dan Ardi.

Polisi memastikan kasus ini tetap berjalan meskipun Nia dan Ardi nanti direkomendasikan untuk rehabilitasi.

"Dengan rehabilitasi, bukan perkara tidak dilanjutkan, tetap kita lanjutkan, tetap disidang. Nanti akan divonis hakim, ancamannya 4 tahun," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga: Sang Sopir Sering Disuruh Bosnya untuk Beli Sabu, Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sampaikan Permohonan Maafnya pada Keluarga

Menurut penuturanHengki, Nia dan Ardi akan direhabilitasi bukan atas rekomendasi penyidik polisi.

"Rehabilitasi bukan dilaksanakan penyidik, dilakukan tim asesmen terpadu oleh BNN.

Isinya Polri, kejaksaan, dokter, dan sebagainya, di luar Polres Jakpus, seandainya ada keputusan rehabilitasi," ungkap Hengki.

Baca Juga: Nikita Mirzani Mendadak Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie : Menurut Saya itu Tidak Adil

Hengki kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat pasangan publik figur itu akan tetap berjalan.

"Tetapi kami tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagimana diwajibkan dalam UU pasal 54 UU no 35 tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis oleh hakim," pungkasnya.

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com, Tribun Seleb

Baca Lainnya