Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Keluarga Minta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi, Polisi: Perkara Tetap Kami Lanjutkan

Minggu, 11 Juli 2021 | 08:30
Instagram @ardibakrie

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan Aburizal Bakrie

GridHype.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tengah menjadi perbincangan hangat publik.

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya kini resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN ditangkap polisi di tempat dan waktu yang berbeda.

Baca Juga: Sang Sopir Sering Disuruh Bosnya untuk Beli Sabu, Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sampaikan Permohonan Maafnya pada Keluarga

Mendengar putra dan menantunya terjerat kasus narkoba, ayah Ardi Bakrie, Aburizal Bakrie memberi tanggapan atas kejadian tersebut.

Melansir Tribunnews.com, tanggapan Aburizal Bakrie ini diungkap oleh perwakilan keluarga, Lalu Mara di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, (9/7/2021).

Lalu Mara menjelaskan bahwa Nia dan Ardi telah meminta maaf pada kedua orang tua dan keluarga besar.

Baca Juga: Nikita Mirzani Mendadak Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie : Menurut Saya itu Tidak Adil

Kedua orang tua pun memberikan dukungan penuh pada Nia dan Ardi.

Selain itu, Lalu juga mengatakan, pihak keluarga menginginkan agar Nia dan Ardi mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai.

"Mengingat keduanya adalah korban penyalahgunaan, keluarga memohon untuk dapat diberikan layanan kesehatan sesuai dengan Undang Undang," terangnya.

Baca Juga: Positif Konsumsi Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akui Kapok, Polisi: Mereka Berdua Ingin Sembuh

Sementara mengutip Kompas.tv,Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi angkat bicara terkait permohonan rehabilitasi bagi artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.

Ia menekankan, proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba adalah sebuah kewajiban yang telah tertuang dalam undang-undang.

Grid.ID/Rangga Gani Satrio

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya ZN di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021)

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers, ini Alasan Polisi Tak Hadirkan Kedua Tersangka

"Terkait bahwa tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam pasal 127 sebagaimana yang hasil penyelidikan kami, tentang penggunan narkoba ini, diwajibkan untuk melaksanakan rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang", ungkap Hengki saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (10/7/2021).

Ia menekankan, meskipun nanti proses rehabilitasi dilakukan, proses perkara tidak akan berhenti begitu saja.

Dengan status tersangka narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Ini Dia Profil Lengkap Nia Ramadhani, Artis Seni Peran yang Kini Jadi Tersangka karena Kasus Narkoba

"Dengan rehabilitasi ini, bukan perkaranya tidak dilanjutkan, tidak. Perkara tetap kami lanjutkan."

"Kami bawa ke sidang, nanti akan divonis oleh hakim, dimana ancaman maksimalnya adalah 4 tahun", tuturnya.

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Tribunnews.com, Kompas.tv

Baca Lainnya