GridHype.ID - Kabar bahagia yang dinanti-nantikan, pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK 2021.
Badan Kepegawaian Negeri (BKN) akan merilis pengumuman penting terkait seleksi CPNS 2021.
Lebih lengkapnya pengumuman CPNS akan disiarkan langsung melalui YouTube BKN pada Selasa (29/6/2021) hari ini pukul 14.00.
Baca Juga: Bakal Diumumkan Tanggal 29 Juni, Catat Cara Pendaftaran CPNS 2021
Melansir Tribunnews.com, Bila pendaftaran CPNS 2021 jadi dibuka dalam waktu dekat ini, maka masyarakat wajib bersiap mulai dari sekarang.
Satu di antaranya dengan menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS 2021.
Sejumlah dokumen ini wajib diunggah melalui satu-satunya portal pendaftaran CPNS 2021 yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, setidaknya ada enam dokumen wajib serta dokumen pendukung lain yang harus diunggah.
Dilansir dari Kompas.com, Untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2021, sejumlah dokumen perlu dipersiapkan sebagai berikut:
- Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
Baca Juga: Rekruitmen Belum Jadi Digelar, Lalu Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 akan Dibuka?
- Scan swafoto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan surat lamaran maksimal 300 kb bertipe file pdf - Scan ijazah + serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf
- Scan transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf
- Scan dokumen pendukung lain maksimal 800 kb bertipe file pdf
Selanjutnya, persyaratan umum yang mesti dipahami oleh para calon pelamar CPNS meliputi:
- Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Apakah kamu sudah menyiapkan berkas atau dokumen di atas?
(*)