Kabar Gembira, Demi Capai Target 1 Juta Dosis per Hari, Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili pada Pelayanan Vaksin Covid-19

Minggu, 27 Juni 2021 | 11:15
Freepik

Ilustrasi vaksin Covid-19

GridHype.ID- Sudah satu tahun lebih, pandemi virus corona atau Covid-19 melanda dinegeri ini.

Seperti diketahui, pandemivirus corona atau Covid-19 mengintai di Tanah Air sejak awal Maret 2020 lalu.

Meski sudah setahun lebih, tanda akan berakhirnya pandemivirus corona atau Covid-19 inibelum juga nampak.

Baca Juga: Beredar Kabar Penolak Vaksin Covid-19 Dilarang Terima Bansos dari Pemerintah, Begini Faktanya

Bahkan belakangan ini, angka kasus Covid-19 di beberapa wilayah mengalami lonjakan.

Padahal, sejak pandemi ini masuk ke Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk menekan penyebaran virus tersebut.

Satu usaha yang getol dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Naik, Studi Terbaru Lewat Alat Deteksi Kekebalan Virus Corona Sebut Tidak Semua Orang Terinfeksi dan Tergantung Imunitas Seseorang

Melansir dari website Kemenkes RI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menghapus syarat KTP domisili.

Hal itu dilakukan demi mempercepat optimalisasi vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta per hari.

Selain itu, untuk mencapai target tersebut Kemenkes juga akan memanfaatkan pos pelayanan vaksinasi dan mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Berencana Buka Peluang untuk Perpanjang Penyaluran BLT UMKM Sampai Tahun Depan

Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kemenkes melalui surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021.

Untuk mencapai 1 juta dosis per hari, Kemenkes menghimbau perlu adanya sinergi dan kolaborasi semua pihak.

Sehingga di dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa percepatan vaksinasi dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

Baca Juga: Harap Dicatat! Ini Dia Gejala Covid-19 Terbaru yang Perlu Kamu Waspadai

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes," bunyi SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu dikutip Grid.ID melalui website Kemenkes RI.

"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” timpalnya.

Meski begitu, mengutip dari Kompas.com, syarat tanpa KTP domisili rupanya tidak bisa berlaku di semua rumah sakit dan tempat pelayanan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Kamu Tengah Jalani Isolasi Mandiri? Yuk Catat Sederet Obat Covid-19 Ini untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh

Hal itu dituturkan oleh juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku di tempat tertentu, salah satunya seperti rumah sakit vertikal Kemenkes.

"Ini hanya berlaku di UPT Kemkes, tidak di semua fasilitas pelayanan kesehatan ya," tuturnya dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

"Hanya di RS Vertikal, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes, Poltekes, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Demi Mempercepat Optimalisasi Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili"

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Grid.ID