Aturan Baru, Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

Sabtu, 19 Juni 2021 | 10:45
kompas.com

Uji praktik SIM A (Aditya Maulana - Otomania)

GridHype.ID - Baru-baru ini pihak kepolisian mengeluarkan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan ini berlaku juga untuk SIM CI atau SIM CII, tapi juga penerbitan SIM A.

Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.

Baca Juga: Wajib Tahu! Masa Berlaku SIM Kini Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Ini Penjelasannya

Dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM mengalami perubahan.

Nantinya, setiap pemohon SIM A baru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.

Ini menjadi persyaratan baru yanh harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A.

"Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3, sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

Dalam pasal 9 ayat 3, dituliskan bahwa:

"Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."

Baca Juga: Siap-siap, Tahap II Segera Dilaksanakan, Warga yang Tolak Vaksin Covid-19 Bakal Dipersulit dalam Mengurus KTP dan SIM

Peraturan tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, juga sudah menerapkan persyaratan serupa.

"Iya, di luar sudah seperti itu. Tidak usah jauh-jauh, di Malaysia sudah lama diterapkan seperti itu," kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), kepada Kompas.com.

Marcell menambahkan, semoga dengan adanya Perpol 5/2021 tentang wajib menyertakan sertifikat dari lembaga pelatihan mengemudi yang terakreditasi dapat segera dilaksanakan.

"Kalau mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan, salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi," ujar Marcell.

Biaya Bikin SIM A

Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:

Baca Juga: Perpanjang dan Bikin SIM Kini Bisa Gratis, Tapi Hanya Untuk 7 Golongan Berikut ini

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C : Rp 100.000

5. SIM C I: Rp 100.000

6. SIM C II: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D I: Rp 50.000

9. SIM Internasional: Rp 250.000

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas