GridHype.ID - Kembali di dunia maya beredar video viral yang menampilkan konsumen yang melakukan perbuatan tak menyenangkan pada kurir.
Seorang kurir jadi sasaran amuk konsumen online shop dengan sistemn cash on delivery (COD).
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @ndorobeii, terlihat dua orang sedang memarahi kurir yang tengah mengantar barang.
Si pembeli tak mau membayar barang pesanannya meski sudah dibongkar.
"Infonya Customer beli bor harga 77 ribu, saat barang datang ternyata cuma kepala bor saja.
Memang tidak masuk akal sih ada bor seharga itu," tulis akun itu.
"Customer beralasan dia pesan sesuai foto yang ada di katalog seller.
Akhirnya kurir membuka aplikasi dan di situ tertulis KEPALA BOR 77 Ribu. (Gambarnya kepala bor dengan bornya)," sambung dia.
Bahkan di akhir video, salah seorang pembeli melempar sebuah benda yang ada di atas meja hingga mengenai kurir.
Bagaimana tanggapan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)?
YLKI: COD sebaiknya dihapus Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berharap, sistem COD sebaiknya dihapuskan karena terjadi anomali di dalamnya.
"Sebaiknya COD dihapuskan saja karena itu hanya masa transisi dan merupakan bentuk anomali," kata Tulus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Ia menganggap sistem COD merupakan inkonsistensi untuk transaksi belanja online.
Sebab, pembelian barang secara online atau digital, tetapi metode pembayaran menggunakan mekanisme konvensional.
"Seharusnya pembelian dengan digital, pembayaran juga dengan digital.
Sudah cukup empat tahun untuk masa transisi dengan sistem COD," jelas dia.
Tulus juga menyoroti kurangnya literasi digital masyarakat sehingga muncul kesalahpahaman dalam sistem COD.
Oleh karena itu, ia menilai edukasi tentang sistem COD pun tak cukup untuk mengatasi problem ini.
"Ndak cukup edukasi, Karena literasi digital masyarakat masih rendah," tutur dia.
Aturan COD
Sejumlah platform belanja online seperti Shopee dan Tokopedia sendiri telah memiliki aturan COD.
Dalam aturan yang diunggah di laman masing-masing, disebutkan aturan COD bagi pembeli adalah mereka harus membayar terlebih dahulu tagihan yang ada, baru diperkenankan untuk membuka paket yang dikirim.
Dalam aturan Shopee, misalnya, pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket dua kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD.
Sementara pada Tokopedia berlaku aturan sebagai berikut:
- Pembeli membayaran kepada kurir pada saat pesanan tiba di tujuan sesuai dengan nominal yang tertera pada faktur tagihan.
- Pembeli tidak diperbolehkan membuka paket/kiriman barang hingga memberikan uang pembayaran kepada kurir.
- Pembeli dapat melakukan pengembalian barang atau retur apabila belum membuka paket/kiriman barang.
- Apabila pembeli melakukan retur tanpa membuka paket, maka tidak perlu memberikan uang pembayaran kepada kurir.
- Apabila Pembeli sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan retur, maka Pembeli wajib membayar semua pesanan kepada kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada Penjual melalui Pusat Resolusi.
- Apabila dalam 60 hari Pembeli melakukan pembatalan transaksi yang menggunakan fitur COD sebanyak 2 kali atau Pembeli tidak ada di tempat pada saat kurir melakukan pengiriman paket sebanyak 2 kali maka fitur COD Pembeli akan dinonaktifkan dari pilihan metode pembayaran Pembeli oleh Tokopedia.