Kembali Viral Video Kurir Dimaki hingga Diguyur Air oleh Konsumen Online Shop, YLKI Tindak Tegas: COD Dihapus Saja

Sabtu, 12 Juni 2021 | 16:45
Kolase: IG @ndorobeii

Viral video pasutri siram air ke kurir ogah bayar COD gegara dianggap barang tak sesuai

GridHype.ID - Kembali di dunia maya beredar video viral yang menampilkan konsumen yang melakukan perbuatan tak menyenangkan pada kurir.

Seorang kurir jadi sasaran amuk konsumen online shop dengan sistemn cash on delivery (COD).

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @ndorobeii, terlihat dua orang sedang memarahi kurir yang tengah mengantar barang.

Baca Juga: Viral Video Seorang Wanita Marahi Kurir karena Hal Ini, Lembaga Konsumen Indonesia Sebut Masyarakat Masih Gaptek

Si pembeli tak mau membayar barang pesanannya meski sudah dibongkar.

"Infonya Customer beli bor harga 77 ribu, saat barang datang ternyata cuma kepala bor saja.

Memang tidak masuk akal sih ada bor seharga itu," tulis akun itu.

"Customer beralasan dia pesan sesuai foto yang ada di katalog seller.

Akhirnya kurir membuka aplikasi dan di situ tertulis KEPALA BOR 77 Ribu. (Gambarnya kepala bor dengan bornya)," sambung dia.

Bahkan di akhir video, salah seorang pembeli melempar sebuah benda yang ada di atas meja hingga mengenai kurir.

Bagaimana tanggapan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)?

Baca Juga: Viral, Ibu-ibu Maki Kurir sampai Lontarkan Kata Kasar saat Terima Barang COD, YLKI Sebut Edukasi soal Belanja Online Masih Rendah

YLKI: COD sebaiknya dihapus Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berharap, sistem COD sebaiknya dihapuskan karena terjadi anomali di dalamnya.

"Sebaiknya COD dihapuskan saja karena itu hanya masa transisi dan merupakan bentuk anomali," kata Tulus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Ia menganggap sistem COD merupakan inkonsistensi untuk transaksi belanja online.

Sebab, pembelian barang secara online atau digital, tetapi metode pembayaran menggunakan mekanisme konvensional.

"Seharusnya pembelian dengan digital, pembayaran juga dengan digital.

Sudah cukup empat tahun untuk masa transisi dengan sistem COD," jelas dia.

Baca Juga: Heboh Emak-emak Lontarkan Makian kepada Kurir yang Antar Barang Belanjaan, Yuk Pahami Sistem COD Agar Kamu Tak Salah Paham!

Tulus juga menyoroti kurangnya literasi digital masyarakat sehingga muncul kesalahpahaman dalam sistem COD.

Oleh karena itu, ia menilai edukasi tentang sistem COD pun tak cukup untuk mengatasi problem ini.

"Ndak cukup edukasi, Karena literasi digital masyarakat masih rendah," tutur dia.

Aturan COD

Sejumlah platform belanja online seperti Shopee dan Tokopedia sendiri telah memiliki aturan COD.

Dalam aturan yang diunggah di laman masing-masing, disebutkan aturan COD bagi pembeli adalah mereka harus membayar terlebih dahulu tagihan yang ada, baru diperkenankan untuk membuka paket yang dikirim.

Dalam aturan Shopee, misalnya, pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket dua kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD.

Sementara pada Tokopedia berlaku aturan sebagai berikut:

Baca Juga: Bukan Laptop Impian Malah Benda Ini yang Dikirim, Pembeli Terpaka Telan Pil Pahit Usai Ditipu Online Shop

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas